PEMALANG – Seorang calon peserta didik asal Desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, terancam gagal melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 4 Belik.

Penyebabnya bukan karena nilai maupun kuota, melainkan terbentur ketentuan batas usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ironisnya, pihak sekolah mengaku masih memiliki 23 kursi kosong yang belum terisi. Namun, sistem tidak mengizinkan sekolah menerima calon siswa tersebut karena usianya telah melewati batas maksimal yang ditentukan.

Pasang Iklan BerkatNews7

Kepala SMP Negeri 4 Belik, Siti Rohanah, mengatakan pihak sekolah sebenarnya masih membutuhkan peserta didik baru. Akan tetapi, seluruh proses penerimaan telah diatur oleh sistem sehingga sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya.

“Sayang sekali. Kami masih membutuhkan siswa karena bangku yang masih kosong ada 23. Namun karena terbentur sistem, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Siti Rohanah kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Ia menyarankan agar orang tua calon siswa segera berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan terkait persoalan tersebut.
“Secara aturan yang ditentukan pemerintah, usia maksimal adalah 15 tahun. Namun karena kelebihan usia calon siswa ini hanya beberapa hari, nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak kementerian,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/6/2026).

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap penerapan sistem SPMB, terutama ketika aturan administratif berbenturan dengan kondisi di lapangan. Di satu sisi sekolah masih memiliki kuota kosong, namun di sisi lain calon siswa tetap tidak dapat diterima karena terkendala batas usia yang ditetapkan sistem.