Bangunan SMKN 3 Gunungsitoli Disorot: Kualitas dan Spesifikasi Diduga Tak Sesuai, Komnas LP KPK Siapkan Telaah ke Kejati Sumut
Gunungsitoli, 29 Agustus 2026, http://Berkatnews7.com –Pembangunan dan rehabilitasi sejumlah bangunan di lingkungan SMK Negeri 3 Gunungsitoli menjadi sorotan setelah hasil pekerjaan di lapangan dinilai belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Dugaan ketidaksesuaian kualitas material dan spesifikasi teknis tersebut kini mendapat perhatian dari masyarakat, orang tua siswa, serta Komnas LP KPK Direktorat Tipikor, yang menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui telaah dan laporan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan pemantauan awak media bersama Komnas LP KPK Direktorat Tipikor di lokasi, serta informasi dan laporan yang diterima, ditemukan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama menyangkut kualitas material, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta konstruksi bangunan.
Material Bangunan Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penggunaan material bangunan. Sejumlah bahan yang digunakan di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta pengujian material apabila diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang direalisasikan benar-benar sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Struktur Bangunan Juga Disorot
Selain material, kondisi struktur bangunan turut menjadi perhatian. Terdapat dugaan bahwa pada bagian tertentu, khususnya pekerjaan pondasi, kedalaman dan pelaksanaannya perlu diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan desain serta spesifikasi teknis.
Persoalan tersebut dinilai penting mengingat wilayah Kepulauan Nias berada pada kawasan yang memiliki risiko kegempaan. Karena itu, aspek keamanan dan ketahanan struktur bangunan sekolah seharusnya menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pembangunan.
Namun demikian, dugaan mengenai kualitas dan struktur tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi, sehingga dapat diketahui secara objektif apakah pekerjaan telah memenuhi persyaratan konstruksi atau tidak.
Orang Tua Siswa Kecewa
Sejumlah warga dan orang tua siswa menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Mereka berharap fasilitas pendidikan yang dibangun dengan menggunakan anggaran pemerintah dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para siswa serta tenaga pendidik.
«“Kami sangat berharap bangunan sekolah anak-anak ini kokoh, aman, dan nyaman. Namun kenyataannya hasilnya mengecewakan. Anggaran sudah disiapkan besar, tetapi hasilnya jauh dari yang kami harapkan. Kami berharap pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan,” ungkap salah seorang perwakilan orang tua siswa.»
Kekhawatiran masyarakat tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pekerjaan pembangunan fasilitas pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Konfirmasi kepada Pemborong Belum Mendapat Jawaban
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana pekerjaan atau pemborong terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pemborong belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana pekerjaan maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kualitas, spesifikasi, volume, serta pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Komnas LP KPK Siapkan Telaah
Menanggapi temuan di lapangan, Komnas LP KPK Direktorat Tipikor melalui Agustinus Zebua menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut terhadap informasi dan temuan tersebut.
Menurutnya, temuan lapangan akan terlebih dahulu dituangkan dalam telaah dan disertai dengan data maupun dokumen pendukung sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Temuan ini akan kami tindak lanjuti. Kami akan membuat telaah laporan yang nantinya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Agustinus Zebua.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong adanya pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, RAB, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur antara lain penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. UU tersebut juga mengatur kewajiban pemenuhan standar dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, yang mencakup penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak kerja konstruksi, tanggung jawab penyedia jasa, kegagalan bangunan, pengawasan, hingga sanksi administratif.
Apabila nantinya pemeriksaan teknis dan administrasi menemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak atau standar yang dipersyaratkan, maka pihak berwenang dapat menelusuri bentuk tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku. UU Jasa Konstruksi juga memuat ketentuan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian pada pembangunan SMKN 3 Gunungsitoli perlu diuji melalui audit dokumen, pemeriksaan fisik, pengukuran volume, pemeriksaan spesifikasi material, serta bila diperlukan pengujian teknis oleh tenaga ahli yang kompeten.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan dari pihak pelaksana, pemilik pekerjaan, pengawas, dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan serta tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Pewarta: Welman K. Zai
Korlap Kepulauan Nias


Tinggalkan Balasan