Medan, BerkatNews7.com – Kantor Imigrasi Belawan merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pelayanan serta penegakan aturan keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, belakangan muncul informasi dan dugaan terkait adanya praktik nonprosedural dalam proses pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Belawan. Dugaan tersebut bahkan menyeret nama oknum pejabat di lingkungan Imigrasi Belawan yang disebut-sebut memberikan kemudahan kepada pemohon tertentu, termasuk pemohon yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara.

Informasi tersebut mencuat pada Jumat (29/8/2026). Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sejumlah mantan pekerja judi di Kamboja yang disebut mengurus paspor untuk kemudian melakukan perjalanan ke sejumlah negara, di antaranya Timor-Leste dan Sri Lanka.

Pasang Iklan BerkatNews7

Sumber menyebutkan, biaya pengurusan paspor yang diduga dikenakan kepada kelompok tertentu mencapai sekitar Rp2.500.000 per orang, sementara pemohon yang berasal dari luar daerah disebut dikenakan biaya sekitar Rp3.000.000 per dokumen.

Selain dugaan pungutan di luar ketentuan, terdapat pula informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau manipulasi dalam sistem aplikasi M-Paspor yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu di lingkungan Imigrasi Belawan.

Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang apabila benar terjadi, mengingat proses pelayanan paspor seharusnya dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah permohonan dokumen paspor yang masuk disebut mencapai lebih dari 250 permohonan per hari.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, terdapat sejumlah pemohon yang diduga berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara.

Menurut sumber tersebut, sebagian pemohon dari luar daerah diduga hanya datang ke Medan pada saat proses foto dan tahapan tertentu, kemudian kembali menunggu proses penerbitan paspor di wilayah Medan.

“Setelah paspor selesai, pemohon langsung berangkat dan transit melalui Bali, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Timor-Leste dan Sri Lanka,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak terkait.

Munculnya dugaan manipulasi sistem M-Paspor, pungutan di luar ketentuan, serta dugaan pemberian kemudahan secara nonprosedural dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Jika terbukti terdapat pungutan atau penerimaan biaya di luar ketentuan resmi negara, praktik tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Karena itu, pihak yang menyampaikan informasi tersebut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup terkait dugaan tersebut.

Pada prinsipnya, setiap pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pelayanan keimigrasian harus mengacu pada besaran dan ketentuan resmi yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat sebagai pemohon paspor juga diharapkan memperoleh pelayanan yang transparan, adil, dan sesuai prosedur tanpa adanya perlakuan khusus berdasarkan asal daerah maupun faktor lainnya.

Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Imigrasi Belawan, M. Iqbal, terkait informasi dan dugaan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan mengenai dugaan manipulasi sistem M-Paspor maupun dugaan pungutan di luar ketentuan tersebut.

BerkatNews7.com akan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Imigrasi Belawan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.


Penulis : Sufri Hidayat, SH

Wakaparwil Sumatera Utara