Nias Utara, Sumatera Utara, http://Berkatnews7.com –Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta dugaan penggelembungan data siswa kembali mencuat di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Kali ini, dua mantan Kepala SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli, yakni Ikhtiar Mendrofa, yang disebut menjabat sebagai kepala sekolah pada 2023, dan Oktorianus Harefa, yang disebut menjabat pada periode 2024 hingga 2026 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, disebut akan dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Rencana pelaporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP di SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli.

Pasang Iklan BerkatNews7

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa memberikan informasi kepada media. Para orang tua siswa yang dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026) meminta agar identitas mereka tidak dipublikasikan.

Berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun, penggunaan Dana BOSP SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli selama kurun waktu 2023 hingga 2026 dinilai perlu mendapat perhatian serta pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi, pengembangan perpustakaan, administrasi satuan pendidikan, pembayaran honor, serta pengadaan aset sekolah.

Dari dokumen realisasi dan pertanggungjawaban anggaran yang disebut telah dihimpun, total Dana BOSP SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli selama periode 2023 sampai 2026 disebut mencapai sekitar Rp4 miliar.

Namun demikian, besaran anggaran tersebut maupun dugaan penyimpangan dalam penggunaannya masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang. Angka tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kerugian negara sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Dugaan Penggelembungan Data Siswa

Selain penggunaan anggaran, pihak pelapor juga menyoroti dugaan adanya penggelembungan jumlah peserta didik yang disebut berpotensi berkaitan dengan besaran alokasi Dana BOSP.

Apabila dugaan tersebut benar, perlu ditelusuri bagaimana data peserta didik digunakan dalam perencanaan dan penetapan alokasi anggaran, siapa pihak yang melakukan input atau pengesahan data, serta apakah terdapat dokumen atau laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hal tersebut penting untuk diperiksa karena besaran dan penyaluran Dana BOSP mempunyai mekanisme serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah melalui petunjuk teknis pada masing-masing tahun anggaran.

Untuk tahun 2026, pengelolaan Dana BOSP diatur antara lain melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang mengatur penerima dana, besaran alokasi, penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan Dana BOSP. Peraturan tersebut berlaku sejak 6 Februari 2026.

Sementara itu, penggunaan keuangan negara wajib dilaksanakan dalam kerangka pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang antara lain mengatur pelaksanaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.

Berpotensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, penyidik dapat menilai penerapan ketentuan tindak pidana korupsi yang relevan.

Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian adalah Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang seluruh unsur pasalnya terbukti.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka Pasal 3 UU Tipikor juga dapat menjadi salah satu ketentuan yang ditelaah oleh penyidik.

Dalam hal ditemukan dugaan penggelapan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan atau kedudukan, Pasal 8 UU Tipikor dapat dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sementara apabila ditemukan dugaan pemalsuan atau manipulasi administrasi tertentu yang dilakukan oleh subjek hukum yang memenuhi kualifikasi dalam pasal tersebut, Pasal 9 UU Tipikor juga dapat menjadi perhatian penyidik.

Penerapan pasal tersebut tentunya harus disesuaikan dengan status dan kedudukan orang yang bersangkutan serta bentuk dokumen yang diduga dipalsukan. Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 merupakan bagian dari perubahan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kerja sama beberapa orang untuk melakukan tindak pidana, konstruksi penyertaan sebagaimana ketentuan hukum pidana juga dapat dipertimbangkan. Namun, apakah terdapat unsur kerja sama atau konspirasi merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti.

Diminta Transparan dan Diaudit

Pihak Lembaga Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi menyatakan akan mendorong agar dugaan tersebut diperiksa secara transparan oleh instansi berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan.

Agustinus Zebua, yang disebut sebagai perwakilan lembaga tersebut, mengatakan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOSP SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli diperlukan untuk mengetahui apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukan, dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, serta ketentuan petunjuk teknis Dana BOSP.

«“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap penggunaan Dana BOSP tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agustinus Zebua di kantornya.»

Menurutnya, pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah data jumlah peserta didik yang menjadi dasar perhitungan anggaran telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Yang paling penting adalah membuka secara transparan penggunaan anggaran tersebut, sehingga apabila memang ada pihak yang bertanggung jawab, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka,” katanya.

Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih merupakan informasi dan tudingan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Belum terdapat kesimpulan bahwa Ikhtiar Mendrofa maupun Oktorianus Harefa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memperoleh hak jawab dan perimbangan informasi.

Keterangan dari pihak SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli, Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, maupun pihak terkait lainnya akan dimuat setelah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Dengan demikian, substansi persoalan yang perlu dibuktikan adalah apakah terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, jumlah peserta didik, realisasi kegiatan, bukti transaksi, barang atau jasa yang diterima sekolah, serta laporan pertanggungjawaban Dana BOSP selama periode 2023–2026.

Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, maupun unsur tindak pidana.

 

Bersambung.

 

Pewarta: Welman K. Zai

Korlap Kepulauan Nias