Juli E. Restu War Kecam Keras Kasus Penyekapan Dan Penyiksaan Wanita Selama Tiga Tahun Di Bandung
Jakarta, 23 Juni 2026 – Aktivis Sumatera Utara asal Kepulauan Nias, Juli E. Restu War yang dikenal luas dengan sebutan Ko Hendra War, menyampaikan kecaman keras terhadap kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri selama kurang lebih tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.
Kasus yang menjadi perhatian publik nasional tersebut terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan menjalani perawatan medis. Aparat kepolisian saat ini masih memburu terduga pelaku berinisial TH yang telah ditetapkan sebagai buronan dan diduga beberapa kali berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.
Menurut Juli E. Restu War, peristiwa tersebut merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat Indonesia.
“Kami mengecam keras segala bentuk penyekapan, penyiksaan, penganiayaan, dan kekerasan terhadap perempuan. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan keji seperti ini. Pelaku harus segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Juli E. Restu War dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diketahui sempat kehilangan kontak dengan keluarga dalam waktu yang cukup lama. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan korban yang sedang menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatannya yang memburuk.
Juli E. Restu War menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum yang terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Ia juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja maksimal untuk menangkap pelaku. Negara harus hadir melindungi korban serta memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan memperoleh sanksi yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan, penyiksaan, maupun tindakan yang mengancam keselamatan seseorang.
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan, serta masyarakat luas.
“Kita tidak boleh diam ketika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan. Kepedulian sosial dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan korban dan mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang,” katanya.
Juli E. Restu War juga berharap korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, dan hukum secara maksimal agar dapat pulih serta melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik.
Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian. Masyarakat berharap pelaku dapat segera ditangkap sehingga proses hukum dapat berjalan dan keadilan bagi korban dapat terwujud.


Tinggalkan Balasan