Medan, Sumatra Utara, 2 November 2026, http://Berkatnews7.com- Lemahnya fungsi pengawasan dalam proyek infrastruktur di Kota Medan kini menjadi sorotan tajam publik.

Hanya berselang satu pekan setelah kasus serupa mencuat, pelanggaran teknis menyangkut standar mutu material dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali ditemukan di lapangan.

Rentetan kelalaian yang terus berulang ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan Dinas SDA BMBK Kota Medan.

Sorotan publik kali ini tertuju pada proyek pembangunan drainase di jalan Pabrik Tenun Kelurahan sei putih Kecamatan Medan Petisah yang dibiayai oleh APBD.

Sebelumnya, kasus serupa yang melibatkan pengerjaan oleh CV. Karya Cipta Saudara nilai kontrak 4.976.749.507.00 milyar APBD 2026 di wilayah Kota Medan telah resmi diberitakan dan dikritik lembaga pemerhati pembangunan pada 26 Oktober 2026. Namun, akibat longgarnya pengawasan, pola kesalahan fatal yang sama kini kembali terulang secara kasat mata pada proyek drainase baru yang tengah berjalan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pengerjaan saat ini, para pekerja di bawah naungan kontrakor terlihat abaikan terhadap aspek K3 dengan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) wajib seperti helm keselamatan dan sepatu pelindung.

Tindakan kabid drainase Dinas SDA BMBK Kota Medan yang hingga kini terkesan hanya sebatas memberikan surat teguran administratif di tengah pelanggaran yang berulang pun menuai kritik keras dari berbagai pihak.

Sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memegang kendali penuh atas akuntabilitas proyek, Dinas SDA BMBK memiliki tanggung jawab mutlak atas aspek mutu, waktu, biaya, sekaligus penjamin K3.

Pembiaran metode kerja asal-asalan dan pelanggaran K3 di lapangan memicu keraguan publik mengenai ketegasan dinas dalam mengevaluasi kinerja konsultan pengawas yang jelas-jelas digaji dari uang rakyat melalui APBD.

Menanggapi terjadinya pelanggaran berulang yang berdekatan ini, Kabid drainase Kabupaten Kota Medan Hardy Sibarani, menyatakan bahwa pihak dinas langsung memberikan respons di lokasi dengan melayangkan teguran.

“Sudah dilakukan teguran terhadap pelaksana proyek drainase saat dikonfirmasi wartawan, jum’at (30/10/2026).

Meski demikian, publik menilai dinas harus mengambil langkah konkret yang lebih berani dari pada sekadar formalitas teguran yang dinilai sudah kehilangan tajinya.

Dinas SDA BMBK selaku pemilik proyek memiliki wewenang yuridis dan finansial penuh untuk menolak pembayaran termin drainase yang tak sesuai spesifikasi, hingga menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada rekanan yang membandel demi menjaga kualitas infrastruktur daerah.

Sebagai informasi, proyek pengerjaan drainase yang masuk ke dalam program anggaran APBD ini diawasi oleh dinas SDA BMBK Kota Medan.

Sufri Hidayat SH

Wakaparwil sumut