PHK Karyawan PT BRAHMA BINABAKTI Disorot, Legalitas PKB dan Kepatuhan Regulasi Dipertanyakan
Muaro Jambi, Berkatnews7.com — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT Brahma Binabakti (PT BBB), Hotmanganju Tampubolon, menjadi sorotan setelah manajemen perusahaan menerbitkan surat keputusan PHK yang berlaku sejak 16 Oktober 2026. Penerbitan keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), prosedur pemutusan hubungan kerja, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Berdasarkan salinan dokumen yang dihimpun wartawan, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor A.0699/BBB-S/PGA/X/2026 yang ditandatangani Estate Manager PT BBB-Sawit, Wahidin Nainggolan.
Dalam surat tersebut, manajemen disebut merujuk pada klausul alasan mendesak sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (5) PKB PT Brahma Binabakti periode 2026–2028.
Namun, berdasarkan penelaahan dokumen yang diperoleh wartawan, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu diklarifikasi, terutama terkait status pendaftaran PKB dan dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam mengambil keputusan PHK.
Dokumen PKB yang diperiksa memuat lembar pengesahan pada Bab XII Pasal 60. Dokumen tersebut disebut dirumuskan di Suko Awin Jaya pada November 2025 dan ditandatangani oleh sejumlah perwakilan manajemen perusahaan serta organisasi pekerja.
Dari pihak manajemen, nama-nama yang tercantum antara lain Johnny Kurniawan selaku Direktur Utama PT BBB, Wahidin Nainggolan selaku Estate Manager PT BBB-Sawit, Yogaswara selaku Asisten Mill Manager PT BBB-Mill, serta Timbul Simbolon selaku Estate Manager PT BBB-Karet.
Sementara itu, dari unsur organisasi pekerja, dokumen tersebut mencantumkan tujuh penandatangan, yakni Rois Simangunsong, Riyal Hs, Sixteen M. Silalahi, Yusman, Edi Sujana, Rapiwan Gultom, dan Zakaria, yang masing-masing mewakili organisasi atau serikat pekerja di unit kerja terkait.
Meski memuat tanda tangan para pihak, dokumen yang ditelaah wartawan disebut tidak memperlihatkan tanda tangan maupun stempel pendaftaran dari instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi PKB yang dijadikan dasar penerbitan keputusan PHK. Untuk memastikan persoalan ini, diperlukan verifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengenai status pendaftaran PKB periode 2026–2028 tersebut.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur kewajiban pembuatan peraturan perusahaan bagi pengusaha yang memenuhi ketentuan, sedangkan ketentuan mengenai PKB, termasuk pendaftaran dan pemberlakuannya, diatur lebih lanjut dalam Pasal 116 hingga Pasal 132.
Karena itu, status pendaftaran PKB perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku. Ketiadaan tanda tangan atau stempel pada salinan yang diperoleh wartawan saja belum cukup untuk memastikan bahwa PKB tersebut tidak terdaftar atau otomatis tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selain aspek administrasi PKB, alasan pemutusan hubungan kerja terhadap Hotmanganju Tampubolon juga menjadi perhatian.
Dalam dokumen yang diperoleh wartawan, keputusan PHK disebut berkaitan dengan dugaan tindakan pengancaman terhadap atasan. Tuduhan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai kronologi kejadian, bukti yang digunakan perusahaan, serta kesempatan yang diberikan kepada pekerja untuk menyampaikan pembelaan.
Persoalan ini juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan PHK yang berlaku setelah perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 kerap dirujuk dalam pembahasan mengenai PHK atas dasar kesalahan berat yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, penerapannya terhadap perkara ini perlu ditelaah secara cermat dengan mempertimbangkan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dasar hukum yang secara spesifik digunakan dalam keputusan perusahaan.
Hingga berita ini disusun, wartawan belum memperoleh informasi mengenai adanya putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap terkait dugaan pengancaman tersebut. Meski demikian, keadaan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa PHK tidak sah. Keabsahan keputusan tetap perlu dinilai berdasarkan alasan PHK, bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini juga dinilai relevan untuk ditelaah dari perspektif kepatuhan perusahaan terhadap standar keberlanjutan industri kelapa sawit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, PT Brahma Binabakti tercatat memiliki sertifikasi yang dikaitkan dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dengan rincian sebagai berikut:
– Nomor sertifikat: SGS-RSPO/PC24-00081.
– Nomor keanggotaan RSPO: 1-0147-13-000-00.
– Nomor Trading Prisma: TA25-016865.
Data tersebut perlu dikonfirmasi melalui basis data resmi RSPO dan lembaga sertifikasi terkait.
Dalam kerangka prinsip dan kriteria RSPO, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja merupakan aspek penting dalam penilaian keberlanjutan. Apabila ditemukan bukti ketidaksesuaian, pihak yang berkepentingan dapat menelaah kemungkinan penyampaian pengaduan melalui mekanisme resmi RSPO sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, dugaan pelanggaran dalam perkara PHK ini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran standar RSPO sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berwenang.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, wartawan telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada Estate Manager PT Brahma Binabakti-Sawit, Wahidin Nainggolan, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 14.31 WIB, dengan tenggat jawaban awal pukul 20.00 WIB.
Pada pukul 18.22 WIB, Wahidin merespons melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa dirinya memerlukan waktu untuk berkoordinasi secara internal dengan pihak perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, wartawan menyatakan belum menerima tanggapan tertulis lanjutan.
Permohonan konfirmasi juga disampaikan kepada lima pimpinan serikat pekerja yang namanya tercantum dalam dokumen PKB, yakni Rois Simangunsong, Riyal Hs, Sixteen M. Silalahi, Yusman, dan Rapiwan Gultom. Pesan konfirmasi dikirimkan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.35 WIB. Hingga berita ini disusun, wartawan belum menerima penjelasan resmi dari kelima pihak tersebut.
Redaksi BerkatNews7.com tetap membuka ruang bagi manajemen PT Brahma Binabakti, Hotmanganju Tampubolon, organisasi pekerja, maupun instansi ketenagakerjaan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, serta menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan perkara ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar status PKB, dasar penerbitan PHK, dan pemenuhan hak-hak pekerja dapat dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Budi Tampubolon





Tinggalkan Balasan