Medan, http://Berkatnews7.com- Rencana eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 32 hektare di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, kembali berujung ricuh pada Jumat (29/10/2026).

Ratusan warga yang telah puluhan tahun bermukim dan menggarap lahan tersebut memblokir akses masuk dengan membakar ban bekas, membentangkan kayu serta kawat berduri, hingga melempari petugas kepolisian dengan batu dan bom molotov.

Aksi massa berlangsung di sejumlah akses keluar-masuk areal lahan. Warga menumpuk dan membakar ban bekas untuk menghalangi petugas, sementara sebagian massa melempari polisi dengan batu koral, botol kaca kosong, ban terbakar, hingga bom molotov.

Situasi di lokasi pun mencekam. Puluhan personel kepolisian yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring mendapat perlawanan sengit. Sejumlah petugas dilaporkan mengalami luka akibat lemparan benda keras.

Menghadapi situasi yang semakin tidak kondusif, petugas yang berupaya mengamankan jalannya eksekusi akhirnya mengambil langkah mundur. Keputusan tersebut diambil untuk mencegah jatuhnya korban.

“Untuk menghindari timbulnya korban, baik dari masyarakat maupun petugas kepolisian, kami menunda kegiatan pada lain waktu, setelah melakukan pendekatan-pendekatan terhadap masyarakat,” kata AKBP Aditya Sembiring.

Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ivan Depatra menyatakan penundaan eksekusi dapat dimaklumi berdasarkan laporan kepolisian yang menyebutkan kondisi keamanan tidak kondusif.

Latar Belakang Sengketa 32 Hektare

Lahan yang dieksekusi bukan lahan baru. Berdasarkan dokumen persidangan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menggelar sita eksekusi tanah seluas 32 hektare milik Al Washliyah di Pasar IV, Desa Helvetia, pada Senin (13/5/2024).

Sita eksekusi dengan Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt.G/2012/PN LP tertanggal 13 Desember 2023 itu dihadiri Juru Sita PN Lubuk Pakam Bistok, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi PB Al Washliyah Ade Zainab Taher, S.H., dan Kasat Intel Polres Pelabuhan Belawan.

Riwayat hukumnya panjang:

Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 55/Pdt.G/2012/PN LP tanggal 10 April 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 215/PDT/2014/PT MDN tanggal 4 September 2014 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 177 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimenangkan oleh Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.

Pihak Al Washliyah menyebut lahan tersebut diperoleh berdasarkan SK Badan Pertanahan Nasional Nomor 42 Tahun 2002 tentang tidak diperpanjangnya HGU PTPN II, setelah mendapat persetujuan Menteri BUMN dan melakukan pembayaran langsung ke rekening PTPN II sebanyak dua tahap sehingga total menjadi 32 hektare.

Versi Warga Penggarap

Di sisi lain, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Masyarakat (KTM) dan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menolak.

Warga di Jalan Serba Guna Pasar IV, Desa Helvetia, melakukan aksi blokade jalan pada Jumat (8/8/2025). Aksi ini didominasi oleh kaum ibu dan anak-anak sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan seluas 32 hektare yang sudah mereka tempati selama lebih dari 20 tahun.

Ketua KTM Unggul Tampubolon yang juga Ketua HPPLKN menyebut sekitar 10.000 jiwa menolak eksekusi tersebut. Menurut warga, lahan tersebut adalah eks-HGU yang seharusnya didistribusikan untuk masyarakat.

Upaya eksekusi ini tercatat sudah tujuh kali dicoba namun selalu ditolak warga.

Tanggapan Pemerintah Kecamatan

Setelah berjuang selama kurang lebih 20 tahun atas konflik lahan milik Al Washliyah seluas 32 hektare di Desa Helvetia, PB Al Washliyah akhirnya memenangkan seluruh prosedur hukum dan lahan tersebut dinyatakan sah milik organisasi tersebut.

Camat Labuhan Deli Nela Mahfuzah menegaskan pihaknya telah menerima surat keputusan pengadilan akan kemenangan pihak Al Washliyah atas kepemilikan lahan 32 hektare tersebut dan meminta seluruh pihak berpikir jernih serta patuh pada putusan hukum yang inkracht.

Hingga saat ini, eksekusi pengosongan belum dapat dilaksanakan. Aparat menyatakan akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum jadwal baru ditetapkan.

 

Sumber : Berkatnews7.com

Pewarta : James purnama