Nias Selatan, 11 Juli 2026, berkatnews7.com- Dua buronan kasus dugaan pengeroyokan dan pengancaman, Naeli Nduru dan Daheli Nduru, menyerahkan diri kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Lolowau pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penyerahan diri dilakukan di Polsek Lolowau setelah adanya pendekatan persuasif dan koordinasi antara kepolisian dengan keluarga serta kuasa hukum kedua tersangka.

Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan satu tersangka lainnya, Faosokhi Nduru alias Ama Atisia, pada 28 Juni 2026.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Lolowa’u/Polres Nias Selatan/Polda Sumatra Utara tertanggal 15 Januari 2026, dengan pelapor Sofuna Sokhi Halawa alias Sibaya Ita.

Setelah diserahkan, kedua tersangka langsung diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan untuk menjalani proses penyidikan.

Dengan penyerahan tersebut, seluruh tersangka dalam perkara ini telah berada dalam pengamanan penyidik.

Korban melalui kuasa hukumnya, Ahmat Pattarudin, S.H., mengapresiasi langkah cepat dan profesional Unit Reskrim Polsek Lolowau yang mengedepankan pendekatan persuasif hingga para tersangka bersedia menyerahkan diri.

Sementara itu, penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Deni Zega)