Surat Bipartit Diserahkan Lewat Security Tak Direspons, Estate Manager PT Brahma Binabakti Diduga Abaikan Ajakan Perundingan Pekerja
Muaro Jambi, http://Berkatnews7.com- Perselisihan hubungan industrial terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang pekerja di PT Brahma Binabakti, bagian dari Triputra Agro Persada Group, memasuki babak baru. Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit yang ditempuh secara mandiri oleh pekerja bernama Hotmanganju Tampubolon hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak manajemen perusahaan.
Hotmanganju, yang bekerja sebagai pemanen di Afdeling B, mengaku belum menerima konfirmasi maupun jawaban dari Estate Manager PT Brahma Binabakti, Wahidin Nainggolan, terkait undangan perundingan resmi yang sebelumnya telah disampaikan kepada perusahaan.
Surat penolakan PHK sekaligus undangan perundingan bipartit tersebut diserahkan secara fisik oleh istri pekerja melalui pos pengamanan (security) perusahaan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam surat itu, pekerja mengundang pihak manajemen untuk menghadiri perundingan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Namun, hingga jadwal perundingan terlewati dan memasuki Senin (2/11/2026), pekerja menyatakan belum menerima tanggapan ataupun konfirmasi kehadiran dari pihak manajemen maupun pimpinan tertinggi kebun.
PHK Diterbitkan Sehari Setelah Perselisihan
Persoalan ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) PHK tertanggal 15 Oktober 2026. Keputusan tersebut diterbitkan sekitar 24 jam setelah terjadi adu mulut antara pekerja dan pihak perusahaan saat apel pagi pada 14 Oktober 2026.
Dalam keputusan tersebut, perusahaan disebut menggunakan tuduhan pengancaman dengan alasan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (5) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan sebagai dasar pemutusan hubungan kerja.
Hotmanganju menilai keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan patut dipersoalkan dari sisi hukum maupun prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ia juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dasar hukum yang digunakan perusahaan.
Persoalkan Dasar Hukum PHK dan Status PKB
Ada dua persoalan utama yang menjadi keberatan pekerja terhadap keputusan PHK tersebut.
1. Persoalan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi
Pekerja merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 sebagai salah satu dasar keberatannya. Menurut Hotmanganju, tuduhan pengancaman yang dijadikan alasan PHK perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sesuai dan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kesalahan pidana yang telah terbukti.
Ia menilai penerapan alasan mendesak oleh perusahaan harus tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, prosedur PHK, serta asas praduga tak bersalah.
2. Mempertanyakan status pencatatan PKB 2026–2028
Selain itu, pekerja mengaku telah melakukan penelusuran dokumen dan menemukan bahwa PKB periode 2026–2028 yang dijadikan dasar oleh perusahaan untuk menerbitkan keputusan PHK diduga belum tercatat pada instansi ketenagakerjaan yang berwenang di Provinsi Jambi.
Atas temuan tersebut, Hotmanganju mempertanyakan keabsahan dan kekuatan hukum PKB yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap dirinya.
Ia meminta instansi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian mengenai status pencatatan serta keberlakuan dokumen PKB tersebut.
Siap Tempuh Jalur Tripartit dan Laporkan ke RSPO
Tidak adanya tanggapan perusahaan terhadap undangan perundingan pada 30 Oktober 2026 membuat pekerja menilai upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit belum mencapai kesepakatan.
Hotmanganju menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muaro Jambi melalui mekanisme pencatatan perselisihan hubungan industrial untuk selanjutnya ditempuh proses penyelesaian melalui jalur tripartit sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain jalur ketenagakerjaan, ia juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Komite Pengaduan internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Langkah tersebut, menurut pekerja, merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Brahma Binabakti maupun Estate Manager Wahidin Nainggolan terkait keberatan PHK dan undangan perundingan bipartit tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pewarta: Gatijaro Bate’e





Tinggalkan Balasan