Nias, Berkatnews7.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari operasi tersebut, petugas menyita satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial BS (28) dan MN (37). BS diketahui beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan/Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan.

Pasang Iklan BerkatNews7

Sementara MN beralamat di Jalan Dairi, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan/Desa Hiliotalua, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan.

Keduanya diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Nias sekitar pukul 13.30 WIB.

Informasi itu menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh warga dari Kabupaten Nias Selatan dengan seseorang di wilayah Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nias bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat petugas mendekati keduanya, salah seorang yang kemudian diketahui berinisial BS terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, kedua pria itu diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan kepolisian, barang yang diduga narkotika tersebut disimpan dalam sebuah bungkusan yang dibalut dengan potongan plastik asoi berwarna hitam.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sogaeadu yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sogaeadu yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.”

Polres Nias juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Mari bersama-sama lawan narkoba. Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika.

“Dari Masyarakat, Untuk Masyarakat. Bersama Polri, Nias Bersih dari Narkoba.”


Sumber: Humas Polres Nias

Penulis: Juli Berkat Bate’e