Jember, Jawa Timur, http://Berkatnews7.com – Kuasa hukum Winarsih dan Biis, Haryono, S.H., meminta penyidik Polres Jember menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga berkaitan dengan pemberitaan pada salah satu media online, 11 September 2026

Haryono mengatakan, dirinya bersama kedua kliennya telah hadir memenuhi undangan penyidik Polres Jember untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam proses pemeriksaan, pihaknya mengaku menemukan adanya dugaan pemberitaan yang mencantumkan nama pihak tertentu secara terang-terangan.

“Nama saya Haryono, Sarjana Hukum, kuasa dari Winarsih dan Biis. Hari ini kami diundang untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik,” ujar Haryono.

Pasang Iklan BerkatNews7

Menurut Haryono, dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh sejumlah narasumber kepada salah satu media online. Ia menyebut beberapa nama yang diduga menjadi narasumber, di antaranya Tamrin, Yuliatin, dan Bobi.

Haryono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Polres Jember, terdapat pemberitaan pada salah satu media online yang mencantumkan nama secara jelas.

“Dari hasil berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember, ditemukan fakta bahwa di salah satu media online telah menyebut nama secara terang-benderang. Menurut kami selaku kuasa hukum Winarsih dan Biis, hal tersebut diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media sosial,” katanya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Jember untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan.

Haryono berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya, karena kami menjunjung tinggi hukum, kami berharap kepada penyidik Polres Jember untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

Pihaknya berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara transparan dan objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Moch Khaironi