Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja K3
Medan, Berkatnews7.com – Pekerjaan pembangunan saluran drainase di Jalan Sekata Gang Melati, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan pelaksana CV. Artha Karya Perkasa nilai kontrak Rp 398.098.000..00 juta Tahun Anggaran 2026 , kembali menjadi sorotan publik, Jumat 11/09/2026.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terindikasi adanya dugaan pelanggaran ketentuan pelaksanaan konstruksi. Selain itu, terlihat pula pengabaian penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); para pekerja diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm pengaman, sepatu keselamatan, rompi pemantul cahaya, dan sarung tangan kerja.
Secara teknis, kontraktor pelaksana diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi lapangan dan asas transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Di sisi lain, kinerja pengawasan dari konsultan pengawas dan petugas teknis Dinas SDA BMBK dinilai kurang optimal, sehingga mutu pelaksanaan dan kepatuhan terhadap standar teknis proyek patut dipertanyakan.
Lebih lanjut, awak media mewawancarai salah seorang tenaga kerja lapangan pada Kamis (10/09/2026). Terkait penyediaan APD, ia menyatakan perlengkapan tersebut hanya diberikan sesaat, Ungkapnya kepada media.
Sementara tidak tersedianya APD merupakan pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penahanan termin pembayaran, denda keterlambatan, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencatatan dalam daftar hitam penyedia jasa.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak Dinas SDA BMBK Kota Medan belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Dengan demikian agar kiranya instansi pengawas segera melakukan verifikasi agar proyek berjalan sesuai standar teknis,aman bagi pekerja,dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana publiknya.
Penulis: Sufri Hidayat, SH


Tinggalkan Balasan