Diduga penyelewengan Dana BOS Empat Tahun Berturut-turut, Kepala SMKN 1 Tuhemberua Bungkam
Nias Utara, Berkatnews7.com – Pengelolaan anggaran di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, disorot tajam. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan mendalam tim media di lapangan, muncul dugaan kuat terjadinya ketidaksesuaian peruntukan tata kelola anggaran yang mengarah pada indikasi penyimpangan dana sekolah selama empat tahun terakhir (2022–2025).
Nilai indikasi penyimpangan tersebut diperkirakan mencakup sebagian besar dari total keseluruhan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dikelola oleh pihak sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian aliran alokasi anggaran Dana BOS/BOSP yang dikelola oleh SMKN 1 Tuhemberua dari tahun 2022 hingga 2025 yang menjadi objek investigasi:
Tahun Anggaran 2022:
- Tahap 1: Rp212.064.000
- Tahap 2: Rp279.654.750
- Tahap 3: Rp212.064.000
Tahun Anggaran 2023:
- Tahap 1: Rp314.857.250
- Tahap 2: Rp326.180.000
Tahun Anggaran 2024
- Tahap 1: Rp275.420.000
- Tahap 2: Rp275.420.000
Tahun Anggaran 2025
- Tahap 1: Rp232.180.000
- Tahap 2: Rp228.930.000
Demi keberimbangan berita dan pemenuhan hak jawab, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Tuhemberua berinisial VETZ terkait realisasi peruntukan anggaran fantastis tersebut agar dapat dicocokkan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Namun sangat disayangkan, sikap tidak kooperatif justru ditunjukkan oleh sang kepala sekolah. Saat pesan konfirmasi dikirimkan melalui WhatsApp, oknum kepala sekolah tersebut diketahui telah membaca pesan yang dikirimkan, namun memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau penjelasan resmi sedikit pun hingga berita ini ditayangkan.
Sikap tertutup ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, di mana masyarakat berhak mengetahui transparansi pengelolaan dana negara di sektor pendidikan.
Menanggapi dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kualitas pendidikan di Nias Utara ini, tim investigator bersama elemen masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Bupati Nias Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara (atau Dinas Pendidikan terkait) agar tidak menutup mata atas persoalan ini. Kami mendesak agar segera diturunkan tim audit eksternal atau Inspektorat dalam waktu dekat guna memeriksa secara menyeluruh laporan pertanggungjawaban keuangan SMKN 1 Tuhemberua,” ujar perwakilan tim investigasi lapangan.
Jika dugaan penyelewengan ini terbukti benar, persoalan ini diharapkan dapat diteruskan ke ranah hukum agar memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari anggaran pendidikan.
Penulis: Welman K. Zai


Tinggalkan Balasan