Medan — Penegakan hukum di Indonesia kembali mencatatkan momen penting yang menyentuh harapan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Advokat Torotodozisokhi Laia, S.H. dalam pernyataannya pada Selasa, 30 Juni 2026, menanggapi putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Menurut Advokat Torotodozisokhi Laia, putusan tersebut menjadi bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini, terlebih dengan adanya momen luar biasa di dalam persidangan. Di tengah proses itu, salah satu Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berani mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Hakim tersebut secara tegas menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah.

Sikap berani berbeda pendapat itu sontak menyadarkan banyak pihak. Suasana ruang sidang pun berubah haru; para pengunjung yang hadir seketika berteriak dan menyambutnya dengan ungkapan: “Keadilan masih ada!”

Pasang Iklan BerkatNews7

“Ketika kita hampir kehilangan harapan akan keadilan, justru lahir sosok yang berani menegakkan kebenaran. Pendapat yang berbeda ini menjadi jembatan besar bagi Nadiem Makarim untuk melanjutkan upaya hukum guna membuktikan kebenaran sesungguhnya,” ujar Advokat Torotodozisokhi Laia.

Ia menilai, keberanian hakim yang menyampaikan pandangan berbeda tersebut menjadi bukti bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman masih hidup, serta menjadi penanda bahwa perjuangan untuk mendapatkan keadilan belum berakhir.