Aktivis dan Pemuda Masyarakat Nias Tagih Penyelesaian Kasus serta Keadilan Nyata bagi Keluarga Almarhumah Agnes Jance Zebua

Gunungsitoli, Sumatera Utara, 1 Agustus 2026, Berkatnews7.com – Memasuki tiga bulan sejak ditemukannya jenazah Almarhumah Agnes Jance Zebua (AJZ), siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi berusia 17 tahun, masyarakat Kepulauan Nias kembali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang hingga kini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Korban ditemukan meninggal dunia di aliran sungai Desa Hilina’a, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, pada 15 Mei 2026. Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat cekikan yang menyebabkan kehabisan napas serta mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa korban merupakan korban pembunuhan.

Pasang Iklan BerkatNews7

Namun, hingga 1 Agustus 2026, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Nias belum menunjukkan perkembangan yang dinilai signifikan. Meski polisi menyampaikan telah memeriksa 53 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, rambut, serta perangkat telepon seluler, belum ada penetapan maupun penahanan tersangka.

Aktivis dan pemuda masyarakat Nias menilai lamanya penanganan perkara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan alasan penyidikan yang dinilai berjalan lambat, sementara aparat kepolisian berulang kali menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dan uji DNA dari Medan.

Berbagai upaya mendorong percepatan pengungkapan kasus juga telah dilakukan, mulai dari aksi damai di Polres Nias, penyampaian aspirasi hingga ke Mabes Polri di Jakarta, sampai kunjungan Anggota Komisi VIII DPRD Sumatera Utara, Thomas Dachi, yang meninjau langsung perkembangan kasus beberapa waktu lalu. Namun, menurut masyarakat, langkah-langkah tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Aktivis dan pemuda masyarakat Nias juga mempertanyakan kinerja Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tiga bulan adalah waktu yang sangat lama untuk mengungkap kasus pembunuhan yang bukti awalnya sudah sangat jelas. Jika kasus seorang siswi yang diduga dicekik hingga meninggal dunia saja belum berhasil diungkap, bagaimana masyarakat dapat percaya terhadap penegakan hukum?” ujar perwakilan aktivis.

Mereka menegaskan agar perkara tersebut tidak berhenti tanpa kepastian hukum dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Desakan Masyarakat

Kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, agar turun langsung melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penanganan perkara di Polres Nias.

Kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar mempertimbangkan penanganan perkara oleh tim dari Mabes Polri apabila diperlukan untuk mempercepat pengungkapan kasus.

Kepada Kapolres Nias agar memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kendala yang dihadapi dalam proses pengungkapan perkara.

Aktivis menegaskan bahwa keluarga korban dan masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum serta pengungkapan kasus secara tuntas. Mereka berharap pelaku dapat segera diidentifikasi, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan diadili melalui proses peradilan yang adil.

Pewarta: James Purnama Gea