Gunungsitoli, Brkatnews7.com- Kepala SD Negeri No. 076674 Orahili Tanoseo, Nurniat Gulo, S.Pd, mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli saat dikonfirmasi mengenai realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.

Konfirmasi dilakukan pada Senin (20/7/2026) di ruang kerja kepala sekolah. Saat itu, awak media meminta penjelasan terkait sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu mendapat keterangan lebih lanjut, di antaranya belanja fotokopi yang muncul pada berbagai kegiatan, perjalanan dinas, bantuan transportasi, pengadaan barang, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nurniat mengatakan seluruh laporan pertanggungjawaban Dana BOS telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

“Semua laporan pertanggungjawaban sudah kami serahkan ke Dinas Pendidikan. Kalau ingin lebih jelas, silakan ke Dinas Pendidikan karena semua sudah ada di sana,” ujarnya.

Salah satu pos anggaran yang menjadi perhatian adalah belanja perjalanan dinas dalam daerah yang pada realisasi tahun 2025 tercatat sebanyak 75 kali kegiatan dengan nilai mencapai jutaan rupiah dalam kurun waktu sekitar enam bulan.

Pasang Iklan BerkatNews7

Menurut Nurniat, seluruh perjalanan dinas dilakukan berdasarkan surat undangan atau panggilan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

“Kami mengikuti kegiatan seperti pelatihan, bimbingan teknis, sertifikasi, dan kegiatan lainnya berdasarkan surat dari dinas. Dinas juga memperbolehkan biaya perjalanan tersebut dianggarkan melalui Dana BOS,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peserta kegiatan tidak hanya kepala sekolah, tetapi juga bendahara BOS maupun guru, sesuai dengan isi surat undangan.

Meski memberikan penjelasan mengenai perjalanan dinas, Nurniat tidak merinci dasar perhitungan sejumlah pos anggaran lainnya. Di antaranya belanja penggandaan atau fotokopi yang tercatat pada berbagai kegiatan, seperti penerimaan peserta didik baru, asesmen pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan literasi dan numerasi, penyusunan jadwal guru, hingga kegiatan komunitas belajar, dengan total anggaran lebih dari Rp5 juta.

Dalam laporan yang sama juga tercantum belanja alat tulis kantor berupa kertas HVS, map, lakban, pulpen, tinta printer, dan cartridge printer dengan nilai sekitar Rp10 juta, serta pengadaan printer sekitar Rp2 juta.

Selain itu terdapat bantuan transportasi bagi 11 orang sebesar Rp1,1 juta, perjalanan dinas dalam daerah untuk empat orang senilai Rp400 ribu, bantuan transportasi bagi 75 orang sekitar Rp7,5 juta, serta pekerjaan pengecatan dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dengan nilai lebih dari Rp2 juta.

Terhadap rincian tersebut, kepala sekolah kembali menyarankan agar penjelasan diminta kepada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

Dalam sesi konfirmasi, Nurniat juga mengaku merasa tersudutkan karena sekolah yang dipimpinnya menjadi sasaran konfirmasi terkait pengelolaan Dana BOS.

Ia kemudian menyampaikan bahwa suaminya merupakan seorang perwira yang bertugas di Polres Nias.

“Suami saya seorang perwira di Polres Nias, bertugas di Intel. Biasanya kalau ada LSM yang mau datang ke sekolah, mereka lebih dulu berkoordinasi dengan suami saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pembahasan mengenai penggunaan anggaran negara. Jabatan anggota keluarga di institusi penegak hukum tidak berkaitan dengan kewajiban pejabat publik dalam memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran yang dikelolanya.

Secara administrasi, penyerahan laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Pendidikan merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan Dana BOS. Namun, kepala sekolah tetap merupakan penanggung jawab pelaksanaan dan penggunaan anggaran di satuan pendidikan yang dipimpinnya.

Karena itu, penyerahan dokumen kepada Dinas Pendidikan tidak menghilangkan kewenangan maupun tanggung jawab kepala sekolah untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli terkait dasar penganggaran berbagai pos belanja Dana BOS Tahun Anggaran 2025, termasuk penjelasan atas sejumlah rincian penggunaan anggaran yang belum dijawab oleh pihak sekolah.


Pewarta: Ya’aro Mendrofa