Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, berkatnews7.com,- Dugaan aktivitas perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Joker karo, Leng dan Domino QQ di Warung Murup, Jln A.R Surbakti, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai keberatan dari warga. Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan pemerintah kelurahan segera turun tangan untuk menindaklanjuti keresahan warga.

 

Keberatan warga bukan tanpa alasan. Lokasi warung tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah ibadah Gereja HKBP Sibuluan Raya dan juga dekat dengan Mesjid Sibuluan Raya, Warga menilai dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka itu perlu segera diperiksa agar tidak semakin meresahkan lingkungan sekitar.

 

Seorang warga berinisial SH, saat menyampaikan keluhannya kepada awak media pada Kamis 22 Oktober 2026, mengatakan Warung Murup disebut ramai dikunjungi orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel, Joker karo, Leng dan Domino QQ setiap hari terangnya.

Menurut SH, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia meminta Kepala Lingkungan (Kepling) bersama Lurah Sibuluan jangan tinggal diam, segera turun langsung ke lokasi untuk memeriksa situasi serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran, karena warung tempat praktik perjudian tersebut sangat dekat dengan tempat ibadah,

 

“Warga sudah sangat resah. Kami berharap kepling dan lurah turun langsung ke lokasi. Jangan sampai keluhan masyarakat ini dibiarkan tanpa tindak ada lanjutan,” ujar SH.

SH juga meminta Kapolres Tapanuli Tengah segera menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Menurutnya, apabila dugaan itu terbukti, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap hari warung itu ramai dikunjungi orang yang diduga bermain togel. Aktivitasnya berlangsung secara terbuka. Kami berharap aparat segera memeriksa lokasi dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

 

Warga mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tersebut disebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa penanganan yang mereka ketahui.

Namun, anggapan bahwa pihak pengelola diduga kebal hukum masih sebatas penilaian warga dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.

 

Masyarakat menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada keluhan semata. Pemerintah kelurahan dan kepolisian diharapkan memberikan respons nyata, melakukan pengecekan langsung, serta menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tindak pidana perjudian dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (yang berlaku mulai 2 Januari 2026) diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427, • Pasal 426 (Penyelenggara/Bandar): Mengancam pihak yang menawarkan, menyediakan, atau turut serta dalam perjudian tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar (Kategori VI), serta tambahan pencabutan izin profesi jika dilakukan saat menjalankan profesi. Pasal 427 (Pemain): Mengancam setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta (Kategori III).

Untuk perjudian online, pelaku dapat dijerat UU ITE (Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024) dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

 

Warga kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait, dan masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Sibuluan Raya.

 

Bersambung:

(SS72)