VIRAL! DIDUGA SISTEM MASUK KONSER TIPE-X DI STADION BANING SINTANG WAJIBKAN PEMBELIAN ROKOK, PEMDA DIMINTA KLARIFIKASI
Sintang, Berkatnews7.com — Sebuah video yang beredar di media sosial memicu perhatian publik setelah memperlihatkan dugaan mekanisme masuk konser band TIPE-X di Stadion Sepak Bola Baning, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dengan menggunakan bungkus rokok sebagai syarat masuk.
Video yang diunggah akun Musikx Moment tersebut memperlihatkan panitia menyerahkan bungkus rokok kepada calon penonton. Dalam keterangan yang beredar, mekanisme serupa disebut-sebut juga diterapkan dalam rangkaian konser di Sanggau, Singkawang, dan Ketapang.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai transparansi sistem tiket, ketentuan penjualan produk tembakau, serta penggunaan fasilitas umum milik pemerintah daerah untuk penyelenggaraan acara komersial.
Apabila pembelian rokok benar-benar dijadikan syarat masuk konser, penyelenggara perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme tersebut, termasuk apakah terdapat tiket resmi, bagaimana pembayaran dicatat, serta bagaimana kewajiban perpajakan atas penyelenggaraan acara dipenuhi.
Ketentuan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. Namun, penentuan kewajiban pajak dalam kasus ini tetap membutuhkan informasi mengenai bentuk transaksi, skema penyelenggaraan, dan ketentuan daerah yang berlaku.
Penggunaan rokok dalam mekanisme masuk acara juga perlu diklarifikasi, terutama apabila terdapat unsur promosi atau penjualan produk tembakau di lingkungan stadion.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Selain itu, ketentuan kawasan tanpa rokok dan pembatasan iklan, promosi, serta sponsor produk tembakau perlu ditelaah berdasarkan peraturan yang berlaku dan kondisi lokasi acara.
Meski demikian, keberadaan bungkus rokok dalam video saja belum cukup untuk memastikan bahwa penyelenggara telah melakukan pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap fakta transaksi, bentuk promosi, serta status dan aturan kawasan stadion.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sintang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai penyelenggaraan konser tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan Stadion Baning telah sesuai dengan ketentuan pemanfaatan aset daerah, apakah sistem pembayaran dan tiket telah memenuhi ketentuan yang berlaku, serta apakah terdapat aktivitas penjualan atau promosi produk tembakau yang melanggar aturan.
Penyelenggara acara juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme masuk konser agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan masih merujuk pada konten yang beredar di media sosial. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi berwenang yang dapat memastikan duduk perkara tersebut.
Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keterbukaan informasi. Konfirmasi dari penyelenggara serta instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
(ZEFIR)





Tinggalkan Balasan