Gunungsitoli, http://Berkatnews7.com- Pelayanan Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah seorang pasien peserta BPJS Kesehatan, Ama Gawati Harefa, mengaku kecewa terhadap pelayanan medis yang diterimanya selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Ama Gawati Harefa, yang dikenal sebagai aktivis di Kepulauan Nias, mengaku tidak mendapatkan pelayanan perawatan kaki secara optimal. Ia bahkan memilih keluar dari rumah sakit dan melanjutkan perawatan di rumah bersama keluarganya.

Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media pada Senin, 26 Oktober 2026.

Ia berharap pihak terkait segera mengevaluasi mutu pelayanan rumah sakit, khususnya terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Pasien Mengaku Kecewa dengan Perawatan

Berdasarkan keterangan Ama Gawati Harefa, dirinya masuk ke RSU Bethesda pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan kondisi telapak kaki mengalami luka akibat terkena mesin ketam listrik. Ia menyebut luka tersebut mengalami infeksi dan membutuhkan penanganan medis.

Menurut pengakuannya, selama berada di instalasi gawat darurat (IGD), ia mendapatkan satu kali suntikan sebelum dipindahkan ke ruang rawat inap pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Namun, setelah berada di ruang perawatan, ia mengaku tidak mendapatkan penanganan sebagaimana yang diharapkannya. Ia juga mempertanyakan pemberian obat serta frekuensi pemeriksaan oleh tenaga medis selama menjalani rawat inap.

“Telapak kaki saya terluka akibat terkena mesin ketam listrik dan mengalami infeksi. Karena kondisi kaki semakin parah, saya pergi ke rumah sakit untuk berobat. Saya masuk hari Senin dan disuntik satu kali. Besoknya saya dipindahkan ke ruang perawatan, tetapi menurut saya, obat dan perawatannya tidak memadai,” ungkap Ama Gawati Harefa.

Ia juga mengaku dokter datang pada malam hari ketika dirinya sudah tertidur. Menurutnya, informasi mengenai kunjungan tersebut disampaikan oleh anak-anaknya.

Pasien Keluhkan Proses Penggantian Perban

Selain mempersoalkan perawatan, Ama Gawati Harefa mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penggantian perban pada luka di kakinya.

Ia mengaku perban baru dibuka pada hari terakhir perawatannya setelah dirinya meminta agar perban tersebut diganti. Ia juga menyatakan bahwa perawat yang pertama kali membuka perban tidak menggunakan sarung tangan dan proses pembukaannya membuat dirinya merasa kesakitan.

“Saat perban dibuka, saya merasa kesakitan karena menurut saya prosesnya tidak dilakukan secara perlahan. Saya kemudian menyampaikan protes. Setelah itu, perawat lain melanjutkan proses penggantian perban,” tuturnya.

Dalam situasi tersebut, ia mengaku sempat melontarkan ucapan dalam bahasa Nias yang menunjukkan kemarahan dan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diterima.

Ama Gawati Harefa juga menyebut kepala ruangan kemudian menyampaikan permintaan maaf kepadanya atas pelayanan yang dinilainya kurang memadai.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih berdasarkan pengakuan pasien dan memerlukan klarifikasi dari pihak rumah sakit untuk memastikan kronologi serta tindakan medis yang telah diberikan.

Memilih Pulang dan Melanjutkan Perawatan di Rumah

Karena merasa kecewa, Ama Gawati Harefa memutuskan meninggalkan rumah sakit dan melanjutkan perawatan di rumah bersama keluarganya.

Ia menyatakan kondisi kakinya mulai mengering dan menunjukkan perbaikan hingga 16 Oktober 2026 setelah menjalani perawatan di rumah.

Namun, kondisi tersebut merupakan keterangan dari pasien. Untuk memastikan perkembangan medis dan penyebab perbaikan luka, diperlukan pemeriksaan atau dokumentasi medis yang dapat mendukung keterangan tersebut.

Atas kejadian yang dialaminya, Ama Gawati Harefa meminta pihak pengelola RSU Bethesda mengevaluasi kualitas pelayanan, kedisiplinan tenaga medis, serta mekanisme penanganan pasien, khususnya peserta BPJS Kesehatan.

“Jangan menunggu sampai ada korban akibat pelayanan yang tidak maksimal. Rumah sakit harus benar-benar memperhatikan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien,” tegasnya.

Pertanyakan Mekanisme Klaim BPJS Kesehatan

Selain menyoroti pelayanan medis, Ama Gawati Harefa mempertanyakan mekanisme pembiayaan dan klaim BPJS Kesehatan apabila pasien memutuskan menghentikan rawat inap sebelum seluruh rangkaian perawatan selesai.

Ia meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan klaim rumah sakit kepada BPJS Kesehatan, terutama apabila pasien tidak melanjutkan perawatan sesuai rencana awal.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan agar masyarakat memahami hak pasien serta mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan melalui program JKN.

Meski demikian, belum dapat disimpulkan apakah pihak rumah sakit telah mengajukan klaim atas perawatan pasien tersebut, berapa nilai klaimnya, atau apakah terdapat pelanggaran administrasi. Hal itu perlu diverifikasi melalui data dan keterangan resmi dari RSU Bethesda maupun BPJS Kesehatan.

Konfirmasi kepada Pihak Rumah Sakit

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media menghubungi Kepala Subbagian RSU Bethesda, Ridho Kristopher Zebua, guna mengonfirmasi keluhan yang disampaikan Ama Gawati Harefa.

Namun, berdasarkan keterangan awak media, hingga berita ini disusun, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan mengenai dugaan pelayanan yang dikeluhkan pasien tersebut.

Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas tuduhan yang disampaikan. Pihak RSU Bethesda tetap memiliki hak jawab untuk menjelaskan kronologi perawatan, tindakan medis yang diberikan, serta prosedur pelayanan yang berlaku.

BPJS Kesehatan dan Dinas Terkait Diharapkan Turun Tangan

Keluhan ini diharapkan menjadi perhatian BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli dan dinas terkait untuk menilai apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan dan standar mutu pelayanan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan standar profesi serta kebutuhan medis. Ketentuan mengenai hak pasien antara lain diatur dalam Pasal 4, sedangkan Pasal 189 mengatur kewajiban rumah sakit.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan bukti medis, rekam medis, catatan pemberian obat, keterangan tenaga kesehatan, serta prosedur operasional yang berlaku.

Sementara itu, dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan program JKN harus dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak setiap keluhan pelayanan secara otomatis menunjukkan adanya kecurangan klaim BPJS Kesehatan.

Masyarakat berharap evaluasi dilakukan secara objektif demi memastikan hak pasien terlindungi dan mutu pelayanan kesehatan tetap terjaga di Kepulauan Nias.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang bagi pihak RSU Bethesda Gunungsitoli, BPJS Kesehatan, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

 

(Ya’aro Mendrofa)