Samosir, Kamis (02/07/2026) — Sebuah rekaman video yang dibagikan melalui akun Facebook atas nama Serli Napitu pada 25 Juni 2026 menjadi sorotan. Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang yang tidak dikenal memasuki sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Tuk Tuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Kedatangan rombongan tersebut diduga dilakukan secara paksa sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, sehingga membuat pemilik rumah, Hernida Honoria Napitu, merasa sangat terkejut, ketakutan, dan terintimidasi. Ketika Hernida menanyakan maksud kedatangan mereka, salah satu orang itu menyatakan bertindak atas kuasa Nurcahaya Sidabutar untuk menguasai rumah yang dimasuki.

Merasa terancam keselamatan dan haknya, Hernida terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sarma Hutajulu sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simanindo. Sementara itu, orang-orang yang diduga sebagai suruhan Nurcahaya juga telah memasang tiang pengumuman yang menyatakan lokasi dan rumah tersebut adalah milik Nurcahaya Sidabutar. Tindakan ini dikhawatirkan dapat memicu ketegangan bahkan bentrokan antar-keluarga jika tidak segera diselesaikan.

Guna menindaklanjuti laporan serta memberikan pendampingan hukum, perwakilan dari Kantor Hukum Sarma Hutajulu dan Rekan, Torotodozisokhi Laia, S.H., bersama pihak kepolisian Polsek Simanindo serta keluarga Hernida meninjau langsung lokasi kejadian.

Di lokasi, Torotodozisokhi Laia menegaskan bahwa pihak yang menguasai tempat tersebut telah masuk tanpa izin dan sama sekali tidak memberitahukan kedatangannya kepada pemerintah setempat. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi bentrokan antar-keluarga akibat pemasangan pemberitahuan sepihak itu.

Pasang Iklan BerkatNews7

“Selain untuk menindaklanjuti laporan polisi dari klien kami, kami juga akan meminta pihak kepolisian agar menangkap orang-orang yang berada di lokasi dan diduga telah melakukan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin,” tegas Torotodozisokhi Laia, S.H.

Ia juga menjelaskan dasar hukum yang dilanggar, yaitu Pasal 257 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), yang mengancam pidana bagi siapa pun yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.

Hingga berita ini disampaikan, pihak kepolisian terus memproses laporan dan meneliti fakta hukum di lapangan demi mencegah keributan serta menegakkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.