Jakarta, Berkatnews7.com – Kasus Toyota Alphard hitam yang viral setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, kini memasuki fase baru. Persoalan antara tiga anggota Polda Jawa Barat dengan petugas keamanan yang mereka tegur memang telah berakhir melalui kesepakatan damai. Namun, perdamaian tersebut tidak otomatis menghapus proses etik maupun penindakan lalu lintas.

Tiga personel yang berada di dalam kendaraan, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, tetap harus menghadapi proses hukum dan pemeriksaan internal akibat insiden yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah rekaman aksi mobil Alphard menerobos lampu merah dan insiden antara para penumpangnya dengan satpam bernama Fiktor Harefa tersebar luas di media sosial.

Pasang Iklan BerkatNews7

Dalam proses mediasi yang digelar pada Jumat, 24 Juli 2026, ketiga anggota polisi tersebut akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Fiktor. Pertemuan itu dipimpin Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.

Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, mengatakan persoalan antara kliennya dan ketiga anggota polisi telah diselesaikan secara personal. Menurutnya, tidak terjadi pemukulan terhadap Fiktor, tetapi terdapat tindakan yang dinilai bersifat memaksa dan menyerupai hukuman fisik.

Fiktor sebelumnya sempat diminta melakukan push-up. Namun, kondisi tangan kanannya yang sedang menjalani pengobatan membuatnya tidak mampu melakukan gerakan tersebut. Ia kemudian disebut diminta berbaring dan menggerakkan kedua kakinya di udara.

Dalam pertemuan mediasi, ketiga anggota polisi tersebut disebut bersujud di hadapan Fiktor untuk meminta maaf. Fiktor kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan menandatangani kesepakatan perdamaian.

Meski demikian, kuasa hukum Fiktor menegaskan bahwa perdamaian itu hanya menyangkut hubungan pribadi antara pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, proses etik kepolisian dan penindakan atas pelanggaran lalu lintas tetap berjalan.

Polda Jawa Barat bahkan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Fiktor dan masyarakat. Institusi tersebut mengakui tindakan ketiga personelnya tidak pantas dan telah menimbulkan sorotan publik.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat juga telah memeriksa ketiga anggota tersebut. Dari pemeriksaan itu, penyidik internal menyatakan menemukan bukti yang cukup untuk menduga adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dengan demikian, ketiganya tetap akan menghadapi Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP. Kesepakatan damai dengan Fiktor tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses disiplin internal.

Selain persoalan etik, pengemudi Alphard juga harus berhadapan dengan penindakan lalu lintas. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa kendaraan tersebut setelah insiden menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, sekitar Bundaran HI.

Pemeriksaan itu kemudian mengungkap dugaan pelanggaran lain yang tak kalah serius. Nomor polisi D 1828 XHQ yang digunakan Toyota Alphard tersebut ternyata bukan merupakan nomor registrasi kendaraan itu.

Nomor tersebut tercatat sebagai milik mobil Daihatsu Gran Max berwarna perak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Sementara Toyota Alphard hitam tersebut diketahui memiliki nomor registrasi B 97 ELI dan tercatat atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

Polisi kemudian menyita pelat nomor yang diduga palsu tersebut sebagai barang bukti. Pengemudi juga dikenai penindakan atas pelanggaran menerobos lampu merah dan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai.

Pelanggaran tersebut dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c mengatur pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, termasuk lampu merah. Sementara penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan dapat dikenai Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1).

Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses klarifikasi. Pemilik kendaraan yang nomor registrasinya tercatat dalam dokumen resmi serta Fiktor Harefa juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kasus Alphard Bundaran HI pun kini tidak lagi sekadar soal perselisihan antara pengemudi kendaraan mewah dan seorang satpam. Di balik perdamaian personal yang telah tercapai, tiga anggota polisi masih menanti sidang etik, sementara dugaan pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat nomor tidak sesuai tetap diproses oleh aparat penegak hukum.

(Redaksi)