Dugaan Penyimpangan BOSP Rp2,3 Miliar SMKN 1 Tuhemberua Memanas, Kacabdisdik Wilayah XIII Disorot dan Didesak Dicopot
Nias Utara, http://Berkatnews7.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, menjadi sorotan.
Pengelolaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp2,3 miliar tersebut dipertanyakan menyusul munculnya dugaan ketidakterbukaan dalam tata kelola dan penggunaan dana.
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pihak sekolah, tetapi juga kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah XIII Kepulauan Nias, Augustinus Halawa, S.Pd., M.M., yang dinilai belum memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan BOSP di sekolah tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada pihak sekolah maupun Kacabdisdik Wilayah XIII disebut belum memperoleh jawaban secara terbuka, 12 September 2026.
Pengelolaan BOSP Rp2,3 Miliar Dipertanyakan
Dugaan persoalan tersebut berawal dari adanya pertanyaan mengenai penggunaan dana BOSP SMKN 1 Tuhemberua yang nilainya disebut mencapai Rp2,3 miliar.
Dana BOSP pada prinsipnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional satuan pendidikan dan mendukung proses pembelajaran peserta didik. Karena itu, pengelolaannya dituntut transparan, akuntabel, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penelusuran yang dilakukan, pihak media berupaya meminta penjelasan Kepala SMKN 1 Tuhemberua berinisial VETZ mengenai sejumlah hal terkait pengelolaan dana tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, VETZ disebut belum memberikan klarifikasi secara terbuka kepada awak media.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana BOSP di sekolah tersebut.
Perlu ditegaskan, belum adanya klarifikasi dari pihak sekolah tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, audit, maupun proses penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.
Kacabdisdik Wilayah XIII Ikut Disorot
Karena SMKN 1 Tuhemberua berada dalam pembinaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Kepulauan Nias, perhatian publik kemudian mengarah kepada Kacabdisdik Augustinus Halawa.
Sejumlah pihak mempertanyakan langkah pengawasan yang dilakukan terhadap pengelolaan BOSP di sekolah tersebut, termasuk apakah telah dilakukan evaluasi internal dan pemeriksaan administrasi maupun penggunaan anggaran.
Namun, upaya memperoleh tanggapan dari Kacabdisdik Wilayah XIII terkait persoalan tersebut hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban sebagaimana yang diharapkan.
Sikap Tersebut Kemudian Menuai Kritik Dari Pihak yang Memantau Persoalan Ini.
“ Sikap bungkam dan terkesan tidak memberikan tanggapan dari Kacabdisdik ini memicu tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya? Kenapa pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan justru belum memberikan penjelasan?” ujar salah seorang perwakilan warga yang meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka.
Meski demikian, tudingan mengenai adanya motif tertentu di balik sikap diam pejabat tersebut masih merupakan dugaan atau penilaian dari pihak yang menyampaikannya dan belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti maupun klarifikasi dari pihak terkait.
LP-KPK Desak Pengelolaan Dana Diperiksa
Sorotan juga datang dari Ketua Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Agustinus Zebua.
Ia menilai penggunaan dana BOSP harus benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik, terutama dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan pendidikan vokasi.
“Dana BOSP SMKN 1 Tuhemberua yang seharusnya menjadi hak siswa untuk praktik kerja dan mengasah keahlian harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami menuntut transparansi total,” tegas Agustinus Zebua.
Menurutnya, apabila benar terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius karena dapat berdampak terhadap kualitas pendidikan dan hak peserta didik.
“Bagaimana siswa SMK bisa siap kerja jika anggaran untuk fasilitas laboratorium, bahan praktik, dan operasional sekolah tidak digunakan sebagaimana mestinya? Karena itu, apabila ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara menyeluruh,” lanjutnya.
Agustinus juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOSP tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti yang sah sehingga dapat diketahui apakah terdapat kesalahan administrasi, pelanggaran aturan, atau bahkan tindak pidana.
“Jika memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi, kami meminta aparat penegak hukum menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Soroti Kinerja Kacabdisdik, Minta Pengawasan Diperkuat
Agustinus juga mempertanyakan respons Kacabdisdik Wilayah XIII terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, pejabat pembina satuan pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran sekolah berjalan sesuai aturan.
Ia bahkan melontarkan dugaan mengenai kemungkinan adanya hubungan tertentu antara pejabat pengawas dengan pihak sekolah.
“Jangan-jangan kita patut menduga Kepala Cabang Wilayah XIII ini punya setoran khusus dari para kepala sekolah, makanya setiap ada konfirmasi wartawan selalu dianggap angin lalu,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan tudingan dari narasumber yang belum dibuktikan. Karena itu, pihak Kacabdisdik Wilayah XIII perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Gubernur Sumut Didesak Evaluasi Kacabdisdik
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi desakan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Kepulauan Nias.
Sejumlah pihak meminta Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengambil langkah untuk memastikan pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Bahkan, muncul desakan agar Augustinus Halawa dievaluasi dari jabatannya sebagai Kacabdisdik Wilayah XIII apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Desakan tersebut terutama dikaitkan dengan belum adanya jawaban atas sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan BOSP SMKN 1 Tuhemberua.
Namun, keputusan mengenai jabatan seorang pejabat pemerintahan tentu merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Empat poin Masih Menunggu Jawaban
Hingga berita ini diturunkan, sedikitnya empat hal krusial yang dipertanyakan kepada Kacabdisdik Wilayah XIII masih belum memperoleh penjelasan secara terbuka.
Pertama, tanggapan resmi terkait dugaan persoalan pengelolaan BOSP SMKN 1 Tuhemberua.
Kedua, apakah telah dilakukan evaluasi atau pemeriksaan internal terhadap Kepala SMKN 1 Tuhemberua berinisial VETZ.
Ketiga, bagaimana penerapan petunjuk teknis (juknis) BOSP dalam pengelolaan anggaran sekitar Rp2,3 miliar tersebut.
Keempat, langkah apa yang akan ditempuh apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana.
Masyarakat dan sejumlah pihak yang menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut berharap Inspektorat Provinsi Sumatera Utara maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat dasar dan indikasi yang cukup.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan dana BOSP SMKN 1 Tuhemberua telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun mengurangi hak peserta didik.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala SMKN 1 Tuhemberua berinisial VETZ dan Kacabdisdik Wilayah XIII Kepulauan Nias, Augustinus Halawa, masih perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai dugaan serta tudingan yang muncul dalam pemberitaan ini.
(Welman K. Zai)


Tinggalkan Balasan