Medan, Berkatnews7.com — Kasus kematian Winda Lauren Gowasa yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Komplek Bumi Asri Blok G, Medan, pada Minggu (2/8/2026), memasuki babak baru.

Pihak keluarga Winda Lauren Gowasa resmi membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Langkah tersebut dilakukan setelah keluarga menyatakan tidak menerima kesimpulan hasil pemeriksaan forensik terkait kematian korban.

Sebelumnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K), menyatakan tidak ditemukan kekerasan lain dan luka yang dialami korban merupakan luka tembak tempel.

Pasang Iklan BerkatNews7

Namun, pihak keluarga tetap meyakini bahwa Winda merupakan korban tindak pidana dan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kami keluarga resmi melapor ke Polda Sumut hari ini. Kami tidak percaya anak kami bunuh diri. Anak kami dibunuh. Kami meminta Kapolda Sumut mengusut tuntas dan memeriksa pihak-pihak yang menurut kami perlu diperiksa,” ujar salah seorang perwakilan keluarga di depan SPKT Polda Sumut, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

Keluarga menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka masih menjadi pertanyaan, di antaranya terkait kondisi psikologis korban sebelum meninggal, asal-usul senjata api yang ditemukan dalam perkara tersebut, serta dugaan adanya persoalan rumah tangga dan hak asuh anak.

Keluarga juga mempertanyakan sejumlah kondisi fisik korban yang menurut mereka menimbulkan dugaan adanya kekerasan. Meski demikian, penjelasan medis mengenai kondisi tersebut disebut berbeda dengan dugaan keluarga.

Dalam laporan pengaduannya, keluarga juga meminta penyidik mendalami keterkaitan mantan suami korban, Bripka IH, beserta pihak-pihak yang menurut keluarga mengetahui peristiwa tersebut.

Keluarga berharap Polda Sumatera Utara dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah untuk mengungkap penyebab serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Winda Lauren Gowasa.

Laporan tersebut disebut telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Keluarga juga berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara independen mengingat adanya pihak yang disebut memiliki hubungan dengan anggota kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Bripka IH maupun pihak keluarga yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

Polda Sumatera Utara juga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan pengaduan keluarga.

Penting: Seluruh pihak yang disebut atau dilaporkan dalam perkara ini masih berstatus terlapor/terduga dan belum dinyatakan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Kebenaran materiil atas perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.


Sumber: Laporan keluarga di SPKT Polda Sumut

Laporan: Tim BerkatNews7.Com

Pewarta: James Purnama Gea