Gunungsitoli, Sumatera Utara, 11 Agustus 2026, Berkatnews7.com – Warga Kota Gunungsitoli kembali jadi korban. Tiga operator besar, Telkomsel, XL Axiata, dan Tri Indonesia, secara bersamaan mengalami gangguan selama 3 hari. Akibatnya aktivitas ekonomi lumpuh dan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Sejak 08 Agustus 2026, ratusan pekerja, UMKM, guru, dan mahasiswa di Gunungsitoli tidak bisa beraktivitas digital. Internet lemot, sinyal hilang, telepon susah. Padahal tagihan bulanan tetap berjalan.

“Ini bukan satu provider. Telkomsel, XL, Tri sama-sama mati. Saya rugi 12 juta karena orderan online gagal. Teman saya rugi 20 juta karena proyek tidak bisa kirim. Kalau dikali ratusan orang, totalnya ratusan juta,” tegas Rudi, pelaku UMKM Gunungsitoli.

Pasang Iklan BerkatNews7

*3 Provider Diduga Langgar UU

Tindakan pembiaran ini melanggar:

1.UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 11: Setiap penyelenggara wajib memberikan layanan yang berkualitas dan merata.

2. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan 19: Konsumen berhak mendapat pelayanan benar dan berhak ganti rugi atas kerugian.

3.PP No. 52 Tahun 2000 Pasal 18: Operator wajib memenuhi Standar Mutu Pelayanan yang ditetapkan BRTI.

4. Peraturan Menkominfo No. 1 Tahun 2021: Kecepatan internet minimum 20 Mbps untuk wilayah perkotaan.

Faktanya, di Gunungsitoli kecepatan 0 Mbps. Ini bukan gangguan. Ini kelalaian massal.

Tuntutan Kepada Telkomsel, XL, dan Tri

Kami atas nama ratusan jiwa pelanggan Gunungsitoli menuntut:

1. Perbaikan total jaringan dalam 2×24 jam

2. *Ganti rugi atas kerugian ratusan juta yang dialami warga

3.Kompensasi paket data gratis 1 bulan untuk semua pelanggan terdampak

4. *Permintaan maaf terbuka melalui media

Jika dalam 7 hari tidak ada tanggung jawab, kami akan:

1. Melapor ke BRTI, YLKI, dan BPSK Kota Gunungsitoli

2. Menggalang aksi “Cabut Kartu” massal Telkomsel, XL, Tri

3. Mempersiapkan gugatan class action atas kerugian ratusan juta

Cukup sudah. Jangan jadikan Gunungsitoli tempat uji coba jaringan rusak.

Laporan Yaaro Mendrofa