MEDAN, BERKATNEWS7.COM — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Kolam Renang Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari P-APBD Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut tertuang dalam surat bernomor 029/LP-KEJATISU/DPW PWDPI-SU/X/2026, disertai satu bundel dokumen yang menurut pelapor berisi bukti hasil investigasi lapangan.

Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H., yang akrab disapa DL Tobing, mengatakan pihaknya melaporkan proyek tersebut karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan maupun hasil pekerjaan di lapangan.

Menurut DL Tobing, proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp3,34 miliar itu diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ia menyebut kondisi kolam renang mengalami kebocoran sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Proyek revitalisasi kolam renang ini patut diduga mengandung persoalan serius yang perlu diusut. Kolamnya mengalami kebocoran dan tidak bisa digunakan masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggarannya,” ujar DL Tobing, Jumat (23/10/2026).

PWDPI Sumut juga menyoroti proses tender proyek revitalisasi Kolam Renang Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan kode tender 10094704000.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, tender tahap pertama diikuti delapan penyedia. Namun, proses tersebut dinyatakan gagal oleh kelompok kerja (Pokja) dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi.

Pada pelaksanaan tender ulang, menurut PWDPI, hanya satu penyedia yang memasukkan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang, yakni CV Makmur Bersama, yang beralamat di Jalan Ikhlas Nomor 5, Tebing Tinggi.

Nilai kontrak yang disebutkan dalam laporan tersebut mencapai Rp3.295.465.909,81.

DL Tobing menilai rangkaian proses tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kami meminta Kejatisu menelusuri proses tender tersebut, termasuk mengevaluasi keputusan Pokja dan memastikan apakah ada intervensi atau pengaturan pemenang. Jika ditemukan bukti pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai hukum,” katanya.

Hingga kini, dugaan adanya pengondisian tender maupun intervensi terhadap Pokja masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan keterangan pihak-pihak terkait.

Selain proses tender, PWDPI Sumut menyampaikan sejumlah temuan yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut terkait kondisi fisik proyek.

Pertama, dugaan kegagalan sistem kedap air (waterproofing). Pelapor menyebut lapisan kedap air diduga tidak bekerja dengan baik sehingga terjadi kebocoran pada kolam renang.

Kedua, dugaan masalah instalasi mesin dan sirkulasi air. PWDPI menyoroti ukuran pipa, arah katup (valve), serta sistem sirkulasi yang dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan perencanaan teknis.

Ketiga, dugaan ketidaksesuaian struktur beton. Pelapor meminta pemeriksaan terhadap mutu beton, tulangan besi, serta kondisi dinding kolam untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai spesifikasi teknis dan standar yang berlaku.

Berbagai dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis independen, dokumen kontrak, gambar perencanaan, hasil pengujian material, serta laporan pengawasan pekerjaan.

Dalam laporan pengaduannya, PWDPI Sumut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Pihak-pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencana, Pokja UKPBJ, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas.

Menurut pelapor, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pembayaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dugaan aliran dana kepada pihak-pihak terkait tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.

PWDPI Sumut menilai kondisi proyek yang diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya perlu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

Organisasi tersebut meminta Kejatisu berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk melakukan audit investigatif dan menghitung kerugian negara apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

DL Tobing juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi.

Namun, besaran kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

DPW PWDPI Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek, serta mengusut dugaan penyimpangan secara menyeluruh apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.

“Kami meminta Kejatisu menangani laporan ini secara profesional dan transparan. Uang yang digunakan merupakan anggaran publik, sehingga hasil pekerjaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas DL Tobing.

Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap penyebab tidak berfungsinya kolam renang serta memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan anggaran proyek.

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi dan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi sebagaimana disebutkan dalam bahan berita yang diterima redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi tambahan guna memastikan pemberitaan yang berimbang.

Laporan pengaduan tersebut juga disebut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wali Kota Tebing Tinggi, dan Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi.

Penulis: Sufri Hidayat, S.H.