PT Pradira Mahajana Bungkam Soal Dugaan Tak Penuhi Hak Mantan Mandor, Eks Karyawan Sebut Tak Pernah Terima Peraturan Perusahaan
Tanjung Jabung Barat, Jambi, Berkatnews7.com- Polemik terkait dugaan belum terpenuhinya hak seorang mantan mandor yang mengabdi selama kurang lebih 14 tahun di PT Pradira Mahajana terus menjadi sorotan. Hingga Selasa (22/7/2026), pihak perusahaan belum memberikan penjelasan secara lengkap mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang ditempuh secara internal.
Mantan mandor tersebut diketahui bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sejak tahun 2010 hingga 2024. Ia mengaku masih mempertanyakan pemenuhan hak-haknya setelah tidak lagi bekerja di perusahaan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 21 Juli 2026 pukul 11.25 WIB, Humas PT Pradira Mahajana, M. Agung, tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai apakah perusahaan telah menempuh mekanisme perundingan bipartit sebagaimana lazim dilakukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam balasannya, Humas hanya menyampaikan bahwa status mantan pekerja tersebut adalah mengundurkan diri (resign) dan menyarankan agar persoalan tersebut disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Sementara itu, mantan mandor yang bersangkutan menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengaku selama bekerja tidak pernah menerima salinan Peraturan Perusahaan (PP) yang seharusnya menjadi pedoman mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.
«”Perusahaan tidak pernah memberikan salinan Peraturan Perusahaan kepada kami,” ujarnya saat diwawancarai secara terpisah.»
Tidak adanya penjelasan dari pihak perusahaan terkait dugaan telah atau belum dilaksanakannya perundingan bipartit memunculkan pertanyaan mengenai tahapan penyelesaian perselisihan yang telah ditempuh sebelum diarahkan ke Disnaker.
Sejumlah pihak berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat segera memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap para pihak guna memperoleh kejelasan fakta dan mencari penyelesaian yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Pradira Mahajana belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertanyaan mengenai pelaksanaan perundingan bipartit maupun tanggapan atas pernyataan mantan mandor yang mengaku tidak pernah menerima salinan Peraturan Perusahaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Budi Tampubolon


Tinggalkan Balasan