Kembali Mencuat, Dugaan Penyelewengan Dana BOSP SMKN 1 Tuhemberua 2022–2025 Bakal Dilaporkan ke Kejatisu dan APH
Nias Utara, http://Berkatnews7.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.
Pengelolaan dana BOSP untuk periode Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2025 tersebut disebut akan dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan serta audit secara menyeluruh, 9 September 2026.
Rencana pelaporan itu muncul setelah tim awak media menilai pihak sekolah belum memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai realisasi sejumlah item penggunaan dana BOSP yang menjadi perhatian.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan tim awak media, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola dan penggunaan anggaran BOSP pada periode 2022–2025.
Dugaan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang agar dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan dana pendidikan tersebut.
Adapun berdasarkan data anggaran yang dihimpun tim awak media, SMKN 1 Tuhemberua menerima dan mengelola dana BOS/BOSP dalam jumlah cukup besar selama empat tahun terakhir.
Rincian Dana BOSP
Untuk TA 2025, dana BOS yang dikelola SMKN 1 Tuhemberua tercatat:
– Tahap I sebesar Rp232.180.000
– Tahap II sebesar Rp228.930.000
Sementara untuk TA 2024:
– Tahap I sebesar Rp275.420.000
– Tahap II sebesar Rp275.420.000
Untuk TA 2023:
– Tahap I sebesar Rp314.857.250
– Tahap II sebesar Rp326.180.000
Sedangkan untuk TA 2022:
– Tahap I sebesar Rp212.064.000
– Tahap II sebesar Rp279.654.750
– Tahap III sebesar Rp212.064.000
Dengan demikian, berdasarkan angka yang dihimpun tersebut, total dana yang tercatat dikelola selama periode 2022–2025 mencapai sekitar Rp2,68 miliar.
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi salah satu alasan tim awak media mendorong adanya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perencanaan, realisasi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP.
Klarifikasi Sekolah Dinilai Belum Terbuka
Tim awak media mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SMKN 1 Tuhemberua, termasuk dengan beberapa kali menghubungi Kepala Sekolah.
Namun, hingga berita ini disusun, pihak sekolah dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait sejumlah hal yang dipertanyakan, khususnya mengenai realisasi penggunaan anggaran BOSP pada periode 2022–2025.
Kondisi tersebut membuat tim awak media berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dugaan yang muncul dapat diuji berdasarkan data dan dokumen resmi.
Tim awak media juga menilai keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan hal penting, mengingat dana BOSP bersumber dari anggaran pemerintah dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Kejatisu dan APH Lakukan Pemeriksaan
Atas sejumlah dugaan tersebut, tim awak media menyatakan akan segera menyampaikan laporan kepada Kejatisu dan APH.
Dalam laporan tersebut, mereka meminta aparat penegak hukum untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan/audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan dan penggunaan dana BOSP SMKN 1 Tuhemberua TA 2022–2025;
2. Memeriksa Kepala Sekolah selaku penanggung jawab pengelolaan anggaran serta Bendahara BOSP;
3. Menelusuri kesesuaian antara perencanaan, realisasi belanja, dokumen pertanggungjawaban, dan penggunaan dana di lapangan;
4. Mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan.
Tim awak media juga menyatakan bahwa upaya pelaporan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berlangsung transparan dan akuntabel.
Namun demikian, dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Tuhemberua maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMKN 1 Tuhemberua maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Welman K. Zai


Tinggalkan Balasan