Mataram, berkatnews7.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WITA, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 67,46 gram sabu dan 271 butir pil ekstasi, serta timbangan digital, telepon genggam, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cakranegara.

Pasang Iklan BerkatNews7

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (26). Hasil penggeledahan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada seorang pria berinisial F (27) di kawasan Kecamatan Ampenan yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.

Saat menggeledah rumah F, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

AKP Remanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Abidin