Samosir, Berkatnews7.com – Pihak Kepolisian Resor Samosir terus mendalami laporan yang diajukan Hernida Napitu terkait dugaan penguasaan rumah dan tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi di kawasan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Kasus ini mencuat karena objek yang disengketakan dinilai telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung RI.

Pada Senin (13/7/2026), Hernida Napitu bersama Sabar Parhusip serta tim penasihat hukum yang dipimpin Torotodozisokhi Laia, S.H. dan Sarma Hutajulu, memenuhi panggilan penyidik Polres Samosir. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan yang semula diterima Polsek Simanindo, kemudian dilimpahkan ke Polres Samosir.

Torotodozisokhi Laia, S.H. menegaskan, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan menyangkut dugaan penguasaan fisik terhadap objek yang sudah memiliki kepastian hukum lewat putusan Mahkamah Agung.

Pasang Iklan BerkatNews7

“Kami mempertanyakan dasar hukum pihak yang saat ini menguasai rumah tersebut. Negara kita adalah negara hukum. Siapa pun yang mengklaim memiliki hak, harus mampu membuktikan alas haknya melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Torotodozisokhi Laia kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kliennya Serli Napitu telah membeli tanah dan bangunan itu pada Januari 2018 dengan pembayaran lunas kepada penjual, Nurcahaya Sidabutar. Namun penjual tidak menepati janji menyelesaikan administrasi peralihan hak. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Agung saat menolak permohonan kasasi, sehingga putusan pengadilan sebelumnya tetap sah dan mengikat.

“Putusan MA bukan hanya menolak kasasi, melainkan juga menegaskan adanya kelalaian dalam memenuhi kewajiban perjanjian,” tegasnya.

Kejadian bermula pada 26 Juni 2026, ketika sekelompok orang datang ke lokasi dengan alasan membawa surat kuasa, lalu menguasai rumah beserta pekarangan.

“Kami tidak berdebat pendapat semata. Kami mempertanyakan legalitas tindakan sepihak itu. Jika memang ada alas hak atau surat kuasa yang sah, mari diuji di meja hijau, bukan dengan mengambil alih secara sepihak,” tandas Torotodozisokhi Laia.

Selain jalur pidana, tim hukum juga telah mendatangi Kantor BPN Kabupaten Samosir agar tidak diterbitkan sertifikat baru atas objek yang masih dalam sengketa. Dua kali surat telah disampaikan, dan pihak BPN menyatakan kegiatan pengukuran yang didengar bukan dilakukan oleh instansi mereka. Gugatan perdata pun telah diajukan ke Pengadilan Negeri Balige, serta dua kali somasi telah dilayangkan kepada pihak terkait.

Kerabat Serli Napitu, Masdin Napitu, memohon agar Polres Samosir segera bertindak tegas. Ia berharap rumah dan tanah di Tuktuk Siadong segera dikosongkan agar putusan pengadilan yang sudah inkrah dapat dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Edward Halomoan Harianja yang saat ini berada di lokasi, tetap menyatakan dirinya menguasai objek tersebut atas dasar surat kuasa yang diterima dari Nurcahaya Sidabutar.

Berkat Bate’e