Polres Rokan Hulu Ungkap Enam Kasus Curanmor, Satu Tersangka Ditangkap dan Enam Kendaraan Dikembalikan kepada Korban
Rokan Hulu, Berkatnews7.com – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial PS (26) berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya berinisial ID masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu pada Selasa (4/8/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., serta dihadiri para pejabat utama Polres Rokan Hulu, personel Satreskrim, jajaran Polsek Rambah Hilir, dan awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik seorang pegawai minimarket yang diparkir di area Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di depan minimarket sebelum menyeberang ke sebuah toko untuk membeli kaus kaki. Namun, ketika kembali beberapa saat kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Setelah memastikan kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Kamis, 9 Juli 2026, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka PS sedang menumpang mobil travel menuju Pekanbaru. Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyekatan di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu. Sekitar pukul 20.45 WIB, kendaraan travel berhasil dihentikan dan tersangka PS diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, PS mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial ID yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya enam kasus curanmor yang terjadi di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, satu buah BPKB Honda Beat Street, satu lembar STNK Honda Beat Street, serta satu buah kunci asli sepeda motor Honda Beat Street.
Sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polres Rokan Hulu juga menyerahkan kembali kendaraan hasil pengungkapan kepada pemiliknya yang sah. Kendaraan yang dikembalikan terdiri dari satu unit Yamaha Xeon, satu unit Honda Beat, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Beat Street.
Suasana penyerahan kendaraan berlangsung penuh haru. Para korban mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran, khususnya Tim Resmob Satreskrim, yang telah bekerja keras mengungkap kasus hingga kendaraan mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Menurut para korban, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Mereka berharap upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terus ditingkatkan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu semakin kondusif.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
«”Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku, sekaligus memburu satu tersangka yang hingga kini masih berstatus DPO.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres.»
Atas perbuatannya, tersangka PS (26) dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Melalui keberhasilan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, mengungkap jaringan pelaku hingga tuntas, serta mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: Hendrik Halawa
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu


Tinggalkan Balasan