Pelalawan, Berkatnews7.com – Kondisi perumahan karyawan milik PT Serikat Putra yang berlokasi di Pondok 5, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, terlihat sangat memprihatinkan dan dinilai sudah tidak layak untuk dihuni. Pantauan tim liputan pada Jumat, 25 Juli 2026, menunjukkan sejumlah bangunan mengalami kerusakan parah.

Dinding banyak yang retak dan rapuh, sementara atap sudah bocor serta rusak di beberapa bagian. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja beserta anggota keluarganya yang menempati bangunan tersebut.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disempurnakan melalui UU Cipta Kerja, pengusaha memiliki kewajiban menyediakan fasilitas kesejahteraan yang layak bagi pekerja.

Pasang Iklan BerkatNews7

Hal ini tertuang dalam Pasal 88 yang mengatur hak pekerja atas penghasilan dan fasilitas yang layak, serta Pasal 100 yang secara tegas mewajibkan perusahaan menyediakan sarana dan prasarana penunjang kesejahteraan tenaga kerja.

“Kami berharap perusahaan memperhatikan kondisi ini. Kami bekerja keras, namun tempat tinggal kami tidak layak. Kami khawatir jika terjadi hal buruk,” ujar salah satu karyawan yang enggan menyebutkan identitasnya kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen atau HRD PT Serikat Putra belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.

Masyarakat berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan turun tangan dan melakukan pengecekan lapangan, agar hak-hak karyawan terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Laporan: Sudirman Waruhu
Kaperwil Riau Berkatnews7.com