Nias Utara, 1 Agustus 2026, Berkatnews7.com – Seorang perempuan berinisial S (18), warga Desa Banua Sibohou I, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, yang merupakan penyandang disabilitas tunagrahita, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual hingga mengalami kehamilan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 10 Februari 2026. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Nias oleh Foarota Hulu pada 24 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/110/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Foarota Hulu selaku pelapor mengatakan kepada awak media bahwa laporannya telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa pada Selasa, 21 Juli 2026, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias bersama jajaran telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Pasang Iklan BerkatNews7

Di waktu yang sama, awak media Berkatnews7.com juga mewawancarai Advokat Sacris Harefa, kuasa hukum korban.

Ia membenarkan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas tunagrahita berusia 18 tahun yang saat ini sedang menjalani operasi caesar di RS Thomsen Gunungsitoli akibat kehamilan yang diduga merupakan dampak dari tindak kekerasan seksual yang dialaminya.

Menurut Sacris Harefa, sebelumnya korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit di Kabupaten Nias Utara.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui mengalami kondisi kesehatan yang mengharuskannya dirujuk ke RS Thomsen Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan lanjutan hingga menjalani operasi caesar.

Sebagai kuasa hukum korban, Sacris Harefa berharap penyidik Polres Nias segera melakukan tes DNA setelah kondisi korban memungkinkan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap identitas ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban sekaligus menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

“Hingga saat ini kondisi korban masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini, memberikan keadilan bagi korban, serta menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku agar menimbulkan efek jera,” ujar Sacris Harefa.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan dan memerlukan perlindungan khusus.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis: Syukur Imana Sandroto