Membuat Bingung, Sudah 10 Tahun Tak ke Dumai, Aturan Hia Malah Dipanggil Polres Dumai
Kuantan Singingi, Riau — Aturan Hia alias Athia, warga negara Indonesia asal Nias yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menyampaikan klarifikasi terbuka terkait surat undangan klarifikasi yang diterimanya dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai.
Surat tersebut diterima Athia pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah makan di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Penyampaiannya dilakukan oleh perangkat setempat, yaitu Ketua Rukun Kampung (RK), Ketua Rukun Warga (RW), serta seorang perempuan.
Athia mengaku terkejut dan bingung setelah membuka amplop berlogo Kepolisian RI. Ada dua ketidaksesuaian yang ia temukan:
- Nama yang tercantum: “Haturan Hia”, sedangkan identitas dirinya adalah Aturan Hia alias Athia
- Alamat tujuan: tertulis di Dumai, padahal ia berdomisili di Kuantan Singingi
Surat bernomor B/571/VI/RES 1.14/2026/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026 itu menyatakan bahwa Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/141/IV/2026/RES DUMAI. Dalam surat itu, ia diundang hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 29 Juni 2026 di ruang Unit IV PPA Polres Dumai.
Athia menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang dimaksud dalam surat undangan tersebut. Ia mengaku sudah hampir sepuluh tahun tidak pernah mengunjungi Kota Dumai dan tidak pernah berada di lokasi yang disebutkan dalam proses penyelidikan.
“Saya merasa tidak pernah ke lokasi kejadian yang disebutkan dan tidak mengetahui perkara yang dimaksud. Karena itu saya merasa bingung ketika menerima surat tersebut,” ujar Athia.
Pada malam hari setelah menerima surat, Athia menghubungi dua nomor kontak yang tertera, yaitu Penyidik Pembantu Briptu Yosua Deardo Bakara dan Ps. Kanit IV Satreskrim Aiptu Azuar, S.Sos, melalui aplikasi WhatsApp.
Ia meminta penjelasan terlebih dahulu sebelum memenuhi panggilan. Menurutnya, penyidik menjelaskan bahwa keterangannya dibutuhkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, dan menyarankan untuk datang langsung ke Polres Dumai. Saat ditanya keterkaitan dirinya dengan perkara tersebut, penyidik tetap meminta penjelasan disampaikan secara langsung di kantor kepolisian.
Setelah berkomunikasi dengan penyidik, Athia mencoba mengingat kembali kegiatannya pada 5 April 2026. Saat itu ia berada di Pekanbaru mendampingi keluarga mengurus laporan di Polda Riau terkait perkara lain.
Di sela kegiatan itu, seorang narasumber berinisial AHM memperlihatkan sejumlah foto, video, dan informasi yang menyebutkan inisial Dona, seorang pejabat di Dumai. Athia mengaku sempat melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Karena tidak mendapat tanggapan, ia kemudian meneruskan materi video itu ke satu grup WhatsApp internal.
“Saya melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Karena tidak ada jawaban, video tersebut kemudian saya bagikan ke grup internal. Seluruh materi yang saya terima saat itu berasal dari narasumber,” jelasnya.
Hingga Selasa, 30 Juni 2026, Athia menyatakan belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai status dan keterkaitan dirinya dengan perkara tersebut.
Ia juga menyampaikan keberatan terkait jarak tempuh yang mencapai sekitar 350 kilometer dari Kuantan Singingi ke Dumai. Selain pertimbangan biaya dan ekonomi, ia juga memiliki keterbatasan kondisi kesehatan yang menyulitkan perjalanan jauh.
Oleh karena itu, Athia memohon agar jika keterangannya tetap diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui kepolisian di wilayah tempat tinggalnya.
“Saya berharap apabila memang diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan, dapat dilakukan melalui Polres atau Polsek yang wilayah hukumnya sesuai dengan domisili saya. Mengingat kondisi ekonomi dan kesehatan saya, sangat berat apabila harus datang langsung ke Dumai,” pungkasnya.
Klarifikasi ini disampaikan Athia sebagai bentuk penjelasan kepada publik atas beredarnya informasi mengenai surat undangan yang diterimanya. Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh persoalan diselesaikan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.




Tinggalkan Balasan