Medan, Sumatera Utara, 26 Oktober 2026, http://Berkatnews7.com- Banyak nya pelanggaran proyek drainase yang Abaikan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam proyek peningkatan sistem drainase Jalan gelas kecamatan Medan Petisah kini mencuat.

Lemah nya pengawasan dari dinas terkait.di duga adanya pembiaran pelanggan K3 dilapangan.

Seperti diketahui terlihat di papan informasi proyek dengan Nilai kontrak Rp. 4.005.540.353.00 milyar APBD 2026 dan dikerjakan oleh Penyedia jasa PT Bangun Asahan Mandiri Diduga abaikan penerapan K3, karena pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja rambu-rambu jalan serta Pembatas seperti police line atau rambu-rambu peringatan untuk membantu mencegah kecelakaan dengan memberi tanda peringatan dan membatasi akses ke area berbahaya.Kamis ( 22/10/2026)

Hal itu mencuat dan mendapat kecaman keras dari Salfimi Umar Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilihan Umum Sumatra Utara ( LP3SU ) mengatakan kita berharap perlindungan pekerja harus di utamakan dan BPK harus turun tangan dan Kejaksaan juga harus mengawal proyek tersebut Ucapnya kepada media.

Ironisnya penerapan K3 pada proyek drainase yang hampir 5 Milyar anggaran sangat fantastis bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3),” tegasnya.

Karena tujuan utama penerapan K3 adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja konstruksi serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Lebih lanjut menurut nya Aspek K3 harus sebelumnya diperhatikan dalam Lelang, Dalam proses lelang, aspek K3 harus diperhatikan, termasuk dalam penyusunan anggaran dan rencana kerja,” ucapnya.

Dan Pengawasan terhadap pelaksanaan K3 dilakukan sejak tahap tender dan berlanjut selama pelaksanaan proyek.

Adapun sanksi Ketidak patuhan terhadap standar K3 dapat dikenakan sanksi hukum, denda, bahkan penghentian proyek.

“Serta Peran Ahli K3: Proyek konstruksi dengan risiko K3 tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi untuk memastikan penerapan K3 yang tepat.

Tak sampai disitu awak media mencoba mengkonfirmasi melalui whatsapp Kadis SDA BMBK Kota Medan Khairul Azmi pesan terkirim dan tidak juga menjawab hingga berita ini diterbitkan.

Sufrri Hidayat SH

Wakaparwil Sumut