Korban Tanya Perkembangan Penyidikan, Penyidik Suruh Tanya Kanit
Pancur Batu, 30 Juni 2026 — Rasa kebingungan melanda Sabarudin Telaumbanua, korban kasus penikaman dan penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Pancur Batu. Saat mencoba menanyakan perkembangan penyidikan melalui pesan WhatsApp, jawaban yang diterima justru membuat jalur pengecekan menjadi terhambat.
Korban mengaku telah menghubungi nomor telepon yang tertera resmi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yaitu nomor milik penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun alih-alih mendapat keterangan, penyidik malah mengarahkan korban untuk bertanya langsung ke Kepala Unit Penyidik (Kanit).
“Nomor yang saya hubungi itu sudah tercantum jelas di SP2HP sebagai kontak penyidik. Kalau saya disuruh tanya Kanit, lalu apa fungsi nomor yang sudah tertera itu? Apakah saya harus meminta nomor baru lagi?” ungkap Sabarudin
Kasus ini bermula dari dua peristiwa tindak pidana: Osadarman Laia ditetapkan sebagai pelaku penikaman dan telah di tahan di Polsek Pancur batu sejak 18 Mei 2026 setelah DPO Selama ±3 Tahun, sedangkan Perhatian Zega yang merupakan paman dari Osadarman diduga terlibat dalam tindak penganiayaan. Namun hingga saat ini, nama Perhatian Zega belum tercantum dan dimasukkan dalam daftar pihak yang terlibat di Surat Tanda Terima Laporan yang diterbitkan kepolisian saat korban pertama kali melaporkan kejadian.
Situasi semakin membingungkan ketika korban mendapat informasi bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut sedang mengikuti kegiatan pendidikan, sehingga proses penanganan terasa berjalan lambat dan tidak ada kepastian.
“Sudah berjalan cukup lama, statusnya belum jelas. Satu orang pelaku sudah tercatat dan di tahan setelah DPO Selama 3 Tahun, tapi satu lagi yang juga terlibat belum masuk. Kalau ditanya, disuruh tanya Kanit. Ini jadi lingkaran yang tidak jelas,” keluh korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pancur Batu belum memberikan keterangan resmi terkait kendala akses informasi perkembangan kasus, serta alasan mengapa salah satu pihak yang diduga terlibat belum dimasukkan ke dalam dokumen laporan awal. Korban berharap ada kejelasan prosedur, agar haknya mendapatkan informasi perkembangan kasus dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi




Tinggalkan Balasan