Korban Pengeroyokan Bersama Kuasa Hukumnya Agus Halawa S.H Desak Polres Tapanuli Tengah segera Tangkap Para Pelaku
Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, berkatnews7.com,- Upaya proses mediasi kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Polres Tapanuli Tengah dinyatakan gagal. Kuasa hukum pelapor mendesak penyidik segera menetapkan tersangka.
Hasil mediasi di Unit II Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Rabu 21 oktober 2026 sekira pukul 14.00 wib, Yang dipimpin IPDA James Jaiman Mangitua Tambunan, S.H. Mediasi tersebut untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/290/IX/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tanggal 26 September 2026.
Kini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor http://SP.Sidik/157/X/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 19 Oktober 2026.
Agus Halawa S. H kuasa hukum pelapor, mengatakan perkara yang dilaporkan kliennya adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dengan korban anak di bawah 18 tahun. Kejadian yang terjadi di kawasan Air Terjun Aek Nabobar, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, pada hari jumat 25 September 2026 sekitar pukul 14.00 wib.
Kami selaku tim penasihat hukum mendampingi klien kami yang merupakan pelapor tindak pidana pengeroyokan yang korbannya adalah anaknya sendiri yang masih di bawah umur,” kata Agus di depan gedung Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Rabu 21 oktober 2026.
Menurutnya, naiknya status ke penyidikan menunjukkan penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana.
Kuasa hukum juga mengapresiasi atensi Kasat Reskrim dan meminta Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim untuk segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka. Jika para terduga melarikan diri, pihaknya mendesak agar ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kami mendesak supaya para pelakunya ditetapkan sebagai tersangka. Kalau ada yang melarikan diri, kami desak supaya status mereka dibuat sebagai DPO,” ujarnya.
Agus mengklaim penyidik telah mengantongi tiga alat bukti, salah satunya video yang sempat viral di media sosial terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, penyidik akan melanjutkan perkara ke tahap penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bersambung:
(Red)





Tinggalkan Balasan