KEMBALI DISOROT! Proyek Drainase Dinas SDA BMBK Deli Serdang Diduga Abaikan K3, Pekerja Tanpa APD
Deli Serdang, Sumatera Utara, 7 Agustus 2026, Berkatnews7.com – Proyek pembangunan saluran drainase yang berada di Jalan SP, Desa Beringin, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan.
Berdasarkan data yang diperoleh, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Paket Sejahtera sebagai pemenang tender dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp1.049.565.000 dan berada di bawah pengawasan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kabupaten Deli Serdang.
Pantauan langsung awak media di lokasi pada Jumat (7/8/2026) menemukan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar. Para pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, sepatu safety, rompi reflektif maupun sarung tangan kerja yang semestinya wajib digunakan saat bekerja di area proyek.
Padahal, penggunaan APD bukan sekadar memenuhi administrasi proyek, melainkan merupakan bagian penting dalam upaya mencegah kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan para pekerja dari berbagai risiko di lapangan.
Selain persoalan K3, proyek tersebut juga dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kontraktor pelaksana pada prinsipnya berkewajiban memenuhi ketentuan administrasi lapangan, menerapkan prinsip transparansi, serta menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Konstruksi.
Di sisi lain, kinerja pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas maupun petugas teknis dari Dinas SDA BMBK Deli Serdang juga menjadi perhatian. Pasalnya, masih ditemukannya pekerja tanpa APD memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, awak media mewawancarai salah seorang pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut. Pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku APD memang pernah dibagikan, namun hanya sesaat.
«”APD memang pernah dibagikan, tapi tidak dipakai setiap hari,” ujarnya singkat.»
Apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja selama melaksanakan pekerjaan.
Praktisi keselamatan kerja menilai bahwa kelalaian dalam penerapan K3 tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan proyek secara keseluruhan. Karena itu, penerapan standar keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan konstruksi yang dibiayai menggunakan anggaran negara maupun daerah.
Masyarakat berharap Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa kepatuhan kontraktor terhadap penerapan K3 dan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Paket Sejahtera selaku kontraktor pelaksana maupun Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran penerapan K3 tersebut. Berkatnews7.com akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi.
Reporter: Sufri Hidayat, S.H.
Wakil Kepala Perwakilan Sumatera Utara


Tinggalkan Balasan