Keluarga Korban Penikaman Sibolangit Kecewa: Saksi Kunci ‘Menguap’ di Berkas Polsek Pancur Batu
Medan, http://Berkatnews7.com – Keluarga Sabarudin Telaumbanua, korban kasus penikaman di Sibolangit, meluapkan kekecewaannya terhadap transparansi proses hukum yang berjalan. Pasalnya, tiga dari delapan saksi kunci yang telah diperiksa di penyidikan mendadak ‘menguap’ dan tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ketimpangan ini terkuak dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2026). Dalam perkara tersebut, OS Laia telah menduduki kursi terdakwa sebagai pelaku penikaman. Namun, PN Zega—sosok yang diyakini keluarga sebagai perencana sekaligus pelaku pengeroyokan—justru hanya berstatus sebagai saksi.
Discrepancy Jumlah Saksi
Kekecewaan keluarga mencuat usai pemeriksaan saksi di persidangan. Istri korban mendatangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengonfirmasi daftar saksi. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Pancur Batu, penyidik mencatat ada 8 orang saksi. Anehnya, berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan hanya memuat 5 orang saksi.
“Kami makin bertanya-tanya soal keadilan. Orang yang kami yakini penggerak utama malah cuma jadi saksi. Padahal ada saksi lain yang melihat dia ikut memukuli suami saya. Kenapa dari 8 saksi di SP2HP, cuma 5 yang masuk berkas?” cecar istri korban.
Menanggapi hal tersebut, JPU enggan berspekulasi dan melempar bola panas ke pihak kepolisian. “Terkait saksi lain yang pernah diperiksa di Polsek Pancur Batu, itu bukan kewenangan kami. Silakan tanyakan langsung ke polisi,” tegas JPU.
Respon Polsek Pancur Batu
Merespons tuduhan tersebut, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, S.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah selesai dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
“Penetapan berkas dilakukan karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah dilimpahkan, berkas diterima dan dinyatakan P21,” ujar Kompol Junaidi di kantornya, Selasa (18/8/2026).
Mengenai tidak dicantumkannya saksi lain dalam sidang, Junaidi menyatakan pihaknya siap bergerak jika ada instruksi susulan dari pengadilan. “Apabila Majelis Hakim atau JPU memerintahkan untuk menghadirkan saksi tambahan tersebut, kami siap melaksanakannya,” tambahnya.
Desak Majelis Hakim Turun Tangan
Pernyataan kepolisian belum memuaskan pihak keluarga. Mereka menilai ada kejanggalan dalam pemangkasan daftar saksi yang mengetahui persis konstruksi pengeroyokan tersebut.
Keluarga korban kini menggantungkan harapan pada Majelis Hakim agar mengeluarkan penetapan untuk memanggil saksi-saksi kunci yang diabaikan. Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar peran aktor intelektual di balik penikaman tersebut secara transparan.
Catatan Redaksi:
OS Laia berstatus terdakwa utama kasus penikaman, sedangkan PN Zega berstatus saksi.
Seluruh pihak yang terlibat tetap memegang asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Pengadilan Negeri Medan terkait agenda pemanggilan saksi susulan.
Pewarta: James Gea


Tinggalkan Balasan