Pekanbaru, Berkatnews7.com – Ahli waris almarhum Botokhi Telaumbanua menjalani pemeriksaan di hadapan Penyidik Bidang Ketenagakerjaan Polda Riau. Langkah ini menyusul laporan yang diajukan LBH Perjuangan Adil Indonesia DPD Riau terhadap PT Lekonindo di Kabupaten Siak, Rabu 15/07/2026.

Almarhum telah mengabdi selama 25 tahun di perusahaan tersebut, sejak tahun 2001 hingga berpulang pada Januari 2026. Secara hukum, ahli waris berhak menerima pesangon kematian senilai sekitar Rp136 juta, namun hingga kini belum dibayarkan.

Sebelum melapor ke kepolisian, upaya damai telah ditempuh — mulai dari pertemuan antar pihak hingga bantuan Dinas Tenaga Kerja Siak yang telah mengeluarkan anjuran resmi. Namun perusahaan dinilai tetap menolak dan tidak mau bekerja sama.

Pasang Iklan BerkatNews7

Selain menahan pembayaran, PT Lekonindo juga diduga tidak bersedia memberikan surat keterangan kerja yang dibutuhkan untuk mencairkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan alasan yang tidak jelas.

“Kami menuntut perusahaan segera melunasi hak sebesar Rp136 juta itu serta menerbitkan surat yang dibutuhkan tanpa penundaan lagi,” tegas Elwin Ndruru, Ketua LBH Perjuangan Adil Indonesia DPD Riau, usai mendampingi pemeriksaan.

“Almarhum telah mendedikasikan tenaganya selama seperempat abad. Sangat disayangkan hak keluarganya justru diabaikan. Kami meminta penyidik menangani perkara ini secara terbuka demi tegaknya keadilan,” tambahnya.

Saat ini penyidik sedang meneliti seluruh bukti dan dokumen yang ada. LBH berjanji terus mendampingi ahli waris hingga masalah ini terselesaikan sepenuhnya.

Bersambung>>>>>>

Penulis: S. Waruhu