Nias Selatan, http://Berkatnews7.com –Dinas Pendidikan & Kepsek SMPN 3 Lolowau Didesak Copot Sementara! Dana Desa TA 2025 Diduga Dialirkan Ke Pegawai PMD

Malu-Maluin Dunia Pendidikan!

Sosok Yang Seharusnya Mendidik Anak Bangsa, Justru Diduga Merampok Uang Rakyat.

Pasang Iklan BerkatNews7

KRONOLOGIS BERDASARKAN INFORMASI WARGA DESA LOLOHOWA YANG TIDAK Di SEBUT NAMANYA :

Berdasarkan Keterangan Warga Dan Informasi Yang Beredar Di Desa Lolohowa: pada tanggal 26 Agustus 2026

1. Rangkap Jabatan: Herman Jaya Halawa,S.Th Sebelumnya Menjabat Sebagai Sekretaris Desa LolohowaSambil Merangkap Sebagai Guru Honorer.

2. Lulus P3K Paruh Waktu: Pada Tahun 2025, Yang Bersangkutan Dinyatakan Lulus Seleksi P3K Paruh Waktu Dan Ditempatkan Sebagai Guru Di SMP Negeri 3 Lolowau.

3. Lepas Jabatan Sekdes: Setelah Resmi Menjadi Guru P3K Paruh Waktu,Herman Jaya Halawa,S.Th Memilih Melepaskan Jabatan Sebagai Sekdes Lolohowa Dan Fokus Menjadi Guru.

Namun Pelepasan Jabatan Tersebut Tidak Menghapus Dugaan Yang Mencuat.

Herman Jaya Halawa, S.Th Diduga Menyelewengkan Dana Desa Lolohowa TA 2025.

Herman Jaya Halawa, hS.Th Diduga Mengalirkan Dana Desa Lolohowa TA 2025 Kepada Daskar, Pegawai PMD Kabupaten Nias Selatan.

Modusnya: Setelah Dugaan Mencuat Dan Status Guru P3K Sudah Aman, Yang Bersangkutan Langsung Mundur Dari Sekdes.

Ingat: Mundur Dari Jabatan Tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum!

Dibedah Pakai Hukum: 4 Palu Pemukul

1.UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 72 – Penyalahgunaan Dana Desa

Dana Desa Hanya Untuk Desa. Memberi Ke Pegawai PMD = *Pidana.

2. UU Tipikor No. 31/1999 Jo UU 20/2001 Pasal 3

Menyalahgunakan Wewenang Hingga Merugikan Keuangan Negara. Ancaman: *Penjara 20 Tahun. Mundur Tidak Menghapus Pidana.

*3. PP No. 60 Tahun 2014 – Tanggung Jawab Mutlak

Sebagai Mantan Sekdes, Wajib Mempertanggungjawabkan. Bungkam =Tidak Ada Itikad Baik.

4. UU No. 14 Tahun 2005 & UU ASN No. 5 Tahun 2014 – Kode Etik Guru

Guru Wajib Jujur, Berintegritas, Teladan. Jika Terbukti Terlibat Korupsi = *Layak Diberhentikan Sementara.

Tuntutan Keras Langsung Ke SMPN 3 Lolowau:

1. *Kepala Sekolah SMPN 3 Lolowau: Copot Sementara / Nonaktifkan Herman Jaya Halawa, S.Th Dari Mengajar! Jangan Biarkan Dugaan Koruptor Mendidik Anak Kami!

2. Dinas Pendidikan Nias Selatan: Lakukan Pemeriksaan & Evaluasi Status! Beri Sanksi Tegas Sesuai PP 94/2021 Tentang Disiplin ASN!

3. Kejari Nias Selatan: Segera Panggil & Tetapkan Status Hukum Herman Jaya Halawa, http://S.Th Dan *Daskar Pegawai PMD!

4. Inspektorat Nias Selatan: Audit Dana Desa Lolohowa TA 2025 Sekarang!

Pesan Untuk Orang Tua Siswa SMPN 3 Lolowau:

Maukah Anak-Anak Kita Diajar Oleh Orang Yang Diduga Menggelapkan Uang Rakyat? Tolak! Kawal!

Catatan Redaksi

Hingga Berita Ini Diterbitkan, Herman Jaya Halawa, S.Th Dan Daskar Pegawai PMD Belum Memberikan Klarifikasi.

berkatnews7 com- Membuka Hak Jawab Seluas-Luasnya.

Laporan: Yaaro Mendrofa mend