*GALIAN ILEGAL DI BALIK PROYEK Rp3,8 MILIAR: PASIR SUNGAI DIDUGA JADI BETON, PENGAWAS DIDUGA TUTUP MATA!*
*TAPANULI TENGAH, SUMATRA UTARA, berkatnews7.com-* Proyek pengendalian banjir senilai *Rp3.896.608.065,54* di Sungai Aek Parmaldoan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga dikerjakan asal jadi dan berpotensi melanggar hukum. Rabu 04 November 2026.
Proyek APBD Provinsi Sumatera Utara T.A. 2026 ini dikerjakan *CV Sari Kasih* di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara. Jadwal proyek 8 September 2026 hingga 21 Desember 2026.
Hasil investigasi media dan LSM di lapangan menemukan indikasi kuat pasir sungai digali menggunakan excavator, lalu dicampur semen secara manual untuk pemasangan batu tebing.
*Fakta itu diakui pekerja di lokasi:*
*Pasir kami ambil dari sungai itu dan diaduk dengan semen secara manual*.”
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan klaim pengawas Dinas SDA Provsu di lokasi yang menyebut pasir dibeli dari luar. Kontradiksi ini menguatkan dugaan lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran.
Warga berinisial AW menyebut, tak lama setelah media konfirmasi, tiba-tiba sejumlah dam truk datang mengantar pasir. Warga menilai kedatangan itu terkesan skenario dadakan untuk mengelabui pemeriksaan.
*Walaupun mereka buat skenario seperti itu, tetapi nampak dari semennya. Diduga batu tebing yang dipasang tidak semuanya rata terkena semen*.”
Selain material, aspek ketenagakerjaan juga disorot. Upah kepala tukang Rp150.000/hari dan kenek Rp100.000/hari. Seluruh pekerja diduga didatangkan dari Kota Padangsidimpuan, bukan warga lokal.
PASAL YANG DIDUGA MENJERAT SESUAI PEKERJAAN INI
*Untuk CV Sari Kasih dan pelaksana lapangan:*
*Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba* – Penambangan tanpa izin, ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Berlaku jika pasir sungai diambil tanpa izin usaha pertambangan.
*Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor* – Jika kualitas bangunan sengaja dikurangi untuk keuntungan dan merugikan keuangan negara.
*Pasal 60 UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi* – Penyedia jasa tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan dan mutu pekerjaan konstruksi.
*Untuk pengawas dan dinas terkait:*
*Pasal 3 UU Tipikor* – Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara jika terbukti ada pembiaran.
*Pasal 55 KUHP* – Turut serta jika mengetahui dan membiarkan pelanggaran terjadi.
*Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan* – Pejabat wajib mengawasi dan bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian pengawasan.
*Untuk upah pekerja:*
*UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja* – Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat mendesak Kejaksaan dan Kepolisian turun memonitoring proyek penanganan bencana ini.
Jika pasir sungai berlumpur dipakai untuk beton penahan tebing, yang terancam bukan hanya anggaran, tapi nyawa warga Hutabalang saat banjir datang.
*(Bersambung:)*
*Sumber:* Warga
*Penulis:* AW
*Editor:* DW





Tinggalkan Balasan