Jember, Jatim, http://Berkatnews7.com – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi serta bisnis kesehatan, seorang oknum leader AFC berinisial E. Sulastri dilaporkan merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari salah satu saksi sekaligus korban berinisial Nings, keberadaan oknum seperti ini harus segera ditindak tegas.

Menurutnya, pembiaran hanya akan memberikan ruang bagi pelaku untuk mencari korban-korban baru di kemudian hari.

Pasang Iklan BerkatNews7

“Oknum leader ini sering kali melakukan kesalahan berulang. Proses jual beli produknya tidak jelas dan arah alurnya sulit dipahami,” ujar Nings kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Nings menambahkan, banyak mitra di bawah jaringan (upline) E. Sulastri yang merasa kecewa berat. Pasalnya, akun para mitra tidak dapat diakses lantaran username dan password sepenuhnya dikuasai oleh oknum tersebut. Akibatnya, bonus yang menjadi hak para mitra tidak dapat dicairkan.

Tak hanya itu, Nings mengaku menyaksikan langsung saat oknum E. Sulastri ditagih oleh seorang mobile stockist.

Produk yang seharusnya menjadi hak milik mobile stockist tersebut justru dijual kembali oleh E. Sulastri tanpa ada kejelasan hasil penjualan maupun pengembalian uang.

“Kerugian yang dialami mobile stockist tersebut diperkirakan mencapai Rp255 juta. Ini jelas tindakan yang sangat merugikan,” tegas Nings.

Nings berharap nama baik bisnis AFC tidak terdistorsi oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab. Menurutnya, AFC merupakan wadah bisnis yang besar dan reputasinya harus dijaga dari tindakan penipuan personal.

“Harapan saya, jika oknum seperti ini masih dilindungi dan hukum tidak berjalan jelas, saya yakin akan bermunculan oknum serta korban-korban baru,” tambah Nings.

Secara hukum, kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi ini berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini demi memberikan efek jera serta mencegah jatuhnya korban lain.

Pewarta: Moch Khaironi

Editor: (Redaksi)