Deli Serdang, http://Berkatnews7.com –  Proyek peningkatan ruas jalan di Pasar V, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, menjadi sorotan publik. Proyek senilai miliaran rupiah tersebut disinyalir dikerjakan asal jadi serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (10/8/2026), pengerjaan jalan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 itu sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan, meski baru selesai dikerjakan. Proyek dengan nilai kontrak Rp2.553.227.000 tersebut dilaksanakan oleh kontraktor penyedia jasa CV Buana Perkasa.

Selain kualitas fisik pekerjaan yang diragukan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di area kerja juga dinilai sangat minim. Sejumlah pekerja terlihat mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) dasar, seperti helm proyek, sepatu keselamatan (safety boots), dan rompi reflektif. Di lokasi proyek juga tidak ditemukan rambu-rambu peringatan keselamatan kerja yang memadai.

Pasang Iklan BerkatNews7

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Mengingat biaya penerapan K3 dan SMKK pada proyek pemerintah secara regulasi wajib dianggarkan, ketidakberadaan perlengkapan keselamatan di lapangan mengindikasikan adanya kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan.

Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor pelaksana serta tim pengawas lapangan.

Payung Hukum dan Potensi Sanksi

Penerapan K3 pada pekerjaan konstruksi memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Aturan-aturan tersebut melegitimasi bahwa pengguna jasa maupun kontraktor pelaksana wajib menerapkan standar keselamatan, menyediakan APD yang layak, serta menjamin lingkungan kerja yang aman.

Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat berkonsekuensi pada sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan proyek, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Apabila kelalaian pelaksanaan K3 mengakibatkan kecelakaan kerja hingga memakan korban jiwa, pihak pelaksana dapat dijerat sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan dan pelanggaran K3 pada proyek tersebut.

Penulis/Kontributor: Sufri Hidayat, S.H. (Wakaparwil Sumut)