Kapuas Hulu Kalimantan Barat ,BerkatNews7.com— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media menerima sejumlah dokumen, yang disebut sebagai rekapitulasi data kelompok pekerja dan pembeli emas di sejumlah desa.

Dokumen yang diterima tim awak media pada awal Agustus 2026 tersebut mencantumkan, sejumlah nama, desa, nominal iuran, serta keterangan seperti “sudah berjalan”, “tahap lobby” dan “situasional”. Dokumen lainnya memuat data kelompok yang disebut berkaitan dengan aktivitas jek sungai menggunakan mesin mobil dan jek darat menggunakan mesin dompeng.

Pasang Iklan BerkatNews7

Dalam salah satu catatan, tercantum dugaan iuran untuk aktivitas jek sungai sebesar Rp500 ribu per set per bulan,sedangkan jek darat disebut sebesar Rp200 ribu per set per bulan.

Dokumen lain juga memuat daftar sejumlah pihak yang disebut sebagai pembeli emas di beberapa desa, dengan nominal iuran yang berbeda-beda. awak media tidak mempublikasikan nomor telepon yang terdapat dalam dokumen demi perlindungan data pribadi.

Dugaan Setoran kepada Oknum Aparat

Yang menjadi perhatian serius adalah adanya keterangan, dalam dokumen yang mengaitkan pembayaran tertentu dengan pejabat kepolisian. Salah satu catatan bahkan menyebut pembayaran disebut berjalan langsung kepada pihak yang ditulis sebagai “Pak Kapolsek”, sementara catatan lainnya menyebut adanya pihak yang disebut menghadap kepada “Pak Kasat”.

Namun demikian, keterangan dalam dokumen tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak dapat dijadikan bukti tunggal, bahwa pejabat atau anggota Polri yang disebut benar-benar menerima uang.

Informasi yang dihimpun awak media juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua anggota Polsek Silat Hilir berinisial Brigadir (W) dan Bripka (A). Tuduhan tersebut masih berupa informasi awal dan memerlukan penyelidikan serta pembuktian oleh pihak berwenang.

Jika nantinya ditemukan bukti adanya anggota kepolisian yang menerima uang atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal, persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan etik maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Silat Hilir Beri Klarifikasi

Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya telah menelusuri informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya. Kami sudah menelusuri informasi tersebut.Hasil penelusuran sementara tidak ditemukan hal tersebut, namun kami tetap terbuka. Apabila ada bukti yang kuat, silakan dilaporkan kepada kami maupun ke Propam Polres,”ucap

Kapolsek melalui via whatshaf

Senin,10/08/26 (malam)

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian membantah temuan sementara mengenai dugaan tersebut, sekaligus membuka ruang bagi pihak yang memiliki bukti untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi.

Diminta Polda Kalbar dan Propam Lakukan Pemeriksaan. Masyarakat meminta Polda Kalimantan Barat, Bidang Propam, dan jajaran Polres Kapuas Hulu melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen yang beredar.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar menggambarkan aktivitas pungutan atau hanya merupakan catatan internal yang konteksnya belum diketahui secara utuh.

Tim awak media juga berencana menyerahkan dokumen, yang diterima kepada pihak berwenang sebagai bahan pengaduan agar dapat diverifikasi secara resmi.

Apabila terbukti terdapat praktik pungutan liar, pembekingan PETI, ataupun aliran uang kepada oknum aparat, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi juga penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga nama baik pihak-pihak yang disebut dalam dokumen.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama dan dugaan dalam pemberitaan ini masih dalam tahap informasi awal,dan belum merupakan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.

(Tim Redaksi)