Lhokseumawe, berkatnews7.com, Aktivitas penambangan material galian C di Dusun C Loh Seutui, Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pantauan awak media berkatnews7.com di lokasi pada Sabtu (11/7/2026), aktivitas penambangan masih berlangsung. Sejumlah kendaraan pengangkut material tampak keluar masuk area tambang untuk mengangkut hasil galian.

Menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama. Sumber juga menyebutkan bahwa lokasi tambang diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sapaan “Ateng”. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status legalitas usaha tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Selain dugaan belum memiliki izin, warga juga mengeluhkan kondisi jalan yang kerap dipenuhi tanah dan material yang terbawa kendaraan pengangkut. Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan karena jalan menjadi licin dan berpotensi memicu kecelakaan.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah kegiatan penambangan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bentuk perizinan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola tambang, instansi teknis, serta aparat penegak hukum.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila kegiatan pertambangan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:

– Pasal 98, mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

– Pasal 99, mengatur sanksi bagi perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

– Pasal 109, mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap instansi berwenang, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun lingkungan hidup, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola yang disebut dalam informasi warga, instansi terkait, maupun Polres Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Marhaban