GAMPNI Gelar Aksi di Kantor Wali Kota dan DPRD Gunungsitoli, Desak Evaluasi PT Allam Daya Wicaksana
Gunungsitoli, berkatnews7.com- Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kota Gunungsitoli, Selasa (14/7/2026).
Dalam aksi yang diikuti lebih dari 100 peserta tersebut, massa mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan kontrak jasa outsourcing PT Allam Daya Wicaksana menyusul adanya dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.
Aksi dimulai dari Alun-Alun Kota Gunungsitoli sekitar pukul 09.00 WIB. Massa kemudian bergerak secara damai menuju Kantor Wali Kota Gunungsitoli dan dilanjutkan ke Gedung DPRD Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan tuntutan.
Penanggung jawab sekaligus pimpinan aksi, Helpin Zebua, didampingi Koordinator Aliansi Happy Agusman Zalukhu, serta Koordinator Lapangan Faozanolo Zebua dan Yosi Aro Zebua, menegaskan bahwa aksi dilakukan secara damai dan konstitusional.
Menurut Helpin, aksi tersebut dipicu oleh adanya dugaan persoalan dalam pelaksanaan jasa tenaga outsourcing oleh PT Allam Daya Wicaksana. Perusahaan itu diketahui memenangkan sejumlah paket pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu sekitar Rp2,91 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pekerja, GAMPNI menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran, antara lain pemotongan upah tanpa penjelasan yang memadai, keterlambatan pembayaran gaji, pekerja tidak menerima salinan perjanjian kerja maupun slip gaji, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak disertai gaji yang belum dibayarkan, serta belum jelasnya kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. GAMPNI juga menyoroti pembayaran upah yang dilakukan secara tunai tanpa rincian yang jelas.
Menurut GAMPNI, dugaan persoalan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Alih Daya, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, GAMPNI meminta DPRD Kota Gunungsitoli menjalankan fungsi pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah.
Dalam aksi tersebut, GAMPNI menyampaikan enam tuntutan, yakni meminta Wali Kota Gunungsitoli mengevaluasi pelaksanaan kontrak jasa outsourcing PT Allam Daya Wicaksana, mendesak DPRD menggelar rapat dengar pendapat, meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, melakukan verifikasi kepesertaan BPJS seluruh pekerja outsourcing, mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap hak normatif pekerja, serta memastikan transparansi pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Semua informasi masih berupa dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Kami meminta Pemkot dan DPRD menjalankan tugas dan fungsi sesuai undang-undang agar hak pekerja terlindungi,” ujar Helpin Zebua.
Aksi berlangsung tertib dan damai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Allam Daya Wicaksana maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Yarmend




Tinggalkan Balasan