Gunungsitoli, Berkatnews7.com – Persoalan hak tenaga alih daya kembali mencuat di Kota Gunungsitoli. Dua mantan pekerja yang sebelumnya bertugas di Dinas Perhubungan mendatangi kantor PT Allam Dayawicaksana, Senin (13/7/2026), menuntut pembayaran gaji bulan Juni yang hingga kini belum diterima.

Keduanya adalah Yonatan Zalukhu dan Juniel Gea. Mereka tiba sekitar pukul 14.45 WIB di kantor yang terletak di Jalan Sirao, persis di belakang Kantor Pos Lalu Lintas. Yonatan didampingi ayahnya, Hepy Agusman Zalukhu, berharap masalah ini diselesaikan secara langsung.

Namun pertemuan berlangsung tegang. Mereka mempertanyakan alasan pemberhentian sepihak mulai bulan Juli, sekaligus menagih hak gaji yang belum dibayarkan meskipun tugas telah dilaksanakan sepenuhnya.

Suasana semakin memanas saat pihak keluarga meragukan orang yang menerima mereka. Dikatakan bernama Damili R. Gea yang mengaku sebagai pemilik, padahal menurut catatan resmi direktur perusahaan bernama Yuliani Lase.

“Saya datang hanya agar hak anak saya dibayarkan. Jika ada kendala, harus dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Hepy. Karena belum ada penyelesaian, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum demi kepastian sesuai aturan yang berlaku.

Merespons kasus ini, tokoh masyarakat Yusman Dawolo atau akrab disapa Bang YD, menyampaikan keprihatinan mendalam. Menurutnya, ini bukan sekadar perselisihan kerja, melainkan persoalan keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab bersama.

“Pekerja datang setiap hari menunaikan tugas demi menafkahi keluarga. Ketika diberhentikan tanpa prosedur jelas dan gajinya tak dibayar, yang menjadi korban bukan hanya dirinya, melainkan istri, anak, hingga masa depan keluarganya,” tegas Bang YD.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak boleh bersikap pasif. Pemko memiliki tanggung jawab moral dan hukum menjamin kerja sama dengan pihak ketiga tidak mengorbankan hak pekerja. Pengawasan terhadap perusahaan penyedia tenaga kerja harus berjalan sungguh‑sungguh, bukan sekadar formalitas.

Bang YD mendesak masalah ini segera dituntaskan secara terbuka. Gaji yang tertunggak harus segera dibayarkan. Jika terbukti pemberhentian tidak sesuai aturan, hak pekerja harus dipulihkan sepenuhnya.

“Jangan sampai pekerja kecil yang selalu diminta disiplin justru paling mudah dikorbankan. Kota yang maju harus dibangun di atas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak pekerja, dan keberpihakan pada keadilan,” tambahnya.

Pemerintah Kota diminta tampil terdepan melindungi warga. Para pekerja tidak meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang wajib dipenuhi.

Hingga berita ini dimuat, pihak PT Allam Dayawicaksana belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi demi keseimbangan pemberitaan.

Berkat Bate’e