Jember, Berkatnews7.com-  Bupati Jember Muhammad Fawait secara resmi menutup pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kegiatan penutupan berlangsung di SMP Negeri 1 Jember pada Jumat (17/7/2026).

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Fawait menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga pendidik, orang tua, serta peserta didik baru yang telah mengikuti rangkaian MPLS dengan tertib dan penuh semangat.

Ia berharap para siswa mampu menjadikan MPLS sebagai langkah awal untuk menumbuhkan semangat belajar, meningkatkan kedisiplinan, serta membangun karakter yang unggul sejak memasuki lingkungan sekolah.

Pasang Iklan BerkatNews7

«“Selamat kepada seluruh siswa baru. Jadikan MPLS sebagai langkah awal untuk meraih prestasi dan membentuk karakter yang unggul,” ujar Gus Fawait.»

Pada kesempatan yang sama, Gus Fawait juga menyampaikan kabar baik bagi masyarakat Jember. Pemerintah Kabupaten Jember resmi memperpanjang program pembebasan denda pajak hingga 31 Desember 2026.

Program tersebut meliputi pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi denda.

«“Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Manfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2026,” tegasnya.»

Dengan perpanjangan program ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap dapat mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak.

 

(Moch Haironi)