Melawi Kalbar,BerkatNews7.com-
Tindakan diskriminatif dan pembatasan informasi kembali mencoreng institusi Kepolisian. Kasi Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi, secara sepihak melarang awak media untuk meliput dan menghadiri agenda resmi pisah sambut Kapolres Melawi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026.

Pasang Iklan BerkatNews7

​Larangan tersebut disampaikan secara terbuka melalui pesan singkat WhatsApp dengan dalih bahwa acara serah terima pucuk pimpinan tersebut merupakan “kegiatan internal” sehingga awak media tidak diundang.

​”Mohon maaf berkenaan dgn kegiatan pisah sambut kapolres melawi hari jumat tanggal 31 juli 2026 merupakan kegiatan internal, untuk itu kmi mnyampaikan mohon maaf dan harap dapat dimaklumi tidak menebar undangan kepada rekan rekan…” bunyi pesan yang disebarkan oleh Aiptu Samsi kepada grup mitra media.

​Bentuk Pengkhianatan Terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
​Kebijakan ala “bunker” yang diterapkan oleh Kasi Humas Polres Melawi ini menuai kecaman keras. Tindakan melarang jurnalis meliput pisah sambut Kapolres—yang notabene adalah pejabat publik dan pelayan masyarakat—bukan hanya bentuk pelecehan terhadap profesi pers, tetapi juga pelanggaran telak terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Dalam UU Pers, dengan jelas disebutkan bahwa Pers Nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Menutup akses peliputan acara publik instansi kepolisian mencederai amanat Reformasi dan asas transparansi yang selama ini didengungkan oleh Mabes Polri.

​Mencoreng Perintah Tegas Kapolri.
​Langkah semena-mena Kasi Humas Polres Melawi ini juga dinilai sebagai bentuk pembangkangan terselubung terhadap instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri secara konsisten dan berulang kali menekankan pentingnya *Sinergitas* antara Polri dan Media massa.

​Polri di bawah kepemimpinan Kapolri selalu mengagungkan slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Lantas, bagaimana transparansi bisa terwujud jika baru saja berganti pimpinan, jajaran Humas Polres Melawi justru membangun tembok tebal dan alergi terhadap kehadiran wartawan?
​Apakah ada hal yang sengaja ditutup-tutupi dari publik Kabupaten Melawi di balik pergantian kepemimpinan ini?

​Tuntutan Tegas Awak Media
​Menyikapi arogansi dan tindakan anti-demokrasi yang dipertontonkan oleh Kasi Humas Polres Melawi, kami dari komunitas pers dan insan media menyatakan sikap tegas :

​Mengecam Keras tindakan Aiptu Samsi selaku Kasi Humas Polres Melawi yang secara sepihak membatasi dan melarang kerja-kerja jurnalistik di ruang publik. ​Mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera turun tangan mengevaluasi, memeriksa, dan memberikan sanksi tegas kepada Kasi Humas Polres Melawi yang dinilai tidak memahami regulasi keterbukaan informasi publik serta mencederai citra Polri.
​Menuntut Kapolres Melawi yang baru untuk segera mereformasi total bagian Humas Polres Melawi agar diisi oleh personel yang profesional, humanis, dan paham cara bermitra dengan media, bukan justru membangun sikap anti-kritik dan antiklimaks terhadap transparansi.

​Pers adalah pilar keempat demokrasi.Segala bentuk upaya pembungkaman, pembatasan akses informasi, dan pelecehan terhadap profesi jurnalis di bumi Melawi tidak akan pernah ditoleransi.(Musa)